Pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar memprotes putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan bahwa kliennya tak bisa bebas dari penjara dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung dan tetap ditahan selama 30 hari ke depan.
Ia menyayangkan proses hukum yang seharusnya menjadi panglima mencari keadilan justru disalahgunakan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan.
"Ini menzalimi, mendiskriminasi ulama dan umat Islam, membunuh akal sehat secara pandir dan menindas pihak lain hanya karena diduga berseberangan pendapat dengan penguasa, sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang serampangan," kata Aziz dalam keterangan resminya, Senin (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz menilai penetapan penahanan selama 30 hari terhadap Rizieq tidak relevan. Pasalnya, Rizieq terus menunjukkan sikap kooperatif ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jaktim.
Ia keberatan bila alasan penahanan 30 hari Rizieq dikarenakan takut kehilangan keberadaan barang bukti atau berkas perkara. Ia menyatakan bahwa barang bukti atas perkara kliennya sudah berada di pengadilan tinggi DKI Jakarta.
"Sehingga sudah tidak ada alasan kekhawatiran Klien Kami akan melarikan diri, ataupun menghilangkan alat bukti/barang bukti," kata dia.
Tak hanya itu, Aziz menilai penahanan terhadap seseorang merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Ia berpandangan bahwa upaya penahanan seharusnya sudah tidak relevan dan harus dihindari.
"Kami menduga kuat bahwa ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan klien Kami untuk tetap ditahan karena khawatir jika klien Kami berada diluar tahanan," kata Aziz.
Pengacara Rizieq Sugito Atmo Prawiro mengatakan bahwa masa penahanan kliennya diperpanjang selama 30 hari ke depan. Artinya, Rizieq batal untuk bebas dari penjara di perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung hari ini. Sugito mengklaim telah menerima salinan keputusan tersebut dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
(rzr/ain)