Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyebut daerah-daerah luar Jawa Bali yang masuk kategori level 4, 3, dan 2 masih akan menerapkan PPKM selama dua pekan, mulai 10 hingga 23 Agustus. Namun, ada sedikit penyesuaian untuk daerah-daerah yang masuk dalam kategori level 3.
"Perubahan pembatasan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali," kata Airlangga saat konferensi pers secara virtual, Senin (9/8).
Lihat Juga : |
Perubahan itu seperti kegiatan belajar mengajar yang mulai dapat dilaksanakan secara tatap muka hingga izin untuk melaksanakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga merinci, ada 302 kabupaten/kota yang masuk dalam level asesmen 3 dan 4 yang bakal mengikuti aturan baru tersebut. Sementara, ada 45 kabupaten/kota yang akan tetap menerapkan PPKM Level 4, dan 39 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2.
Berikut aturan-aturan baru dalam penerapan PPKM Level 3
Pemerintah mengambil keputusan untuk melanjutkan PPKM berdasarkan level ke sejumlah daerah. Penerapan ini akan dilakukan hingga 16 Agustus mendatang.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar pihaknya menyiapkan peta jalan atau road map jika Virus Corona tak juga hilang dalam waktu lama. Menurutnya, arahan ini diberikan karena melihat kemungkinan Covid-19 hilang dari Indonesia membutuhkan waktu yang lama alias hingga beberapa tahun mendatang.
"Bapak Presiden memberikan arahan bahwa ke depannya mungkin besar bahwa virus ini akan hidup cukup lama bersama kita. Jadi arahan Presiden, kita harus punya road map, bagaimana ke depan kalau memang virus ini hilangnya membutuhkan waktu sampai tahunan," ujar Budi dalam konferensi pers yang berlangsung secara daring, Senin (9/8).
(dmi/ain)