Nakes Akui Lalai dan Minta Maaf soal Vaksin Kosong di Pluit

CNN Indonesia
Selasa, 10 Agu 2021 13:04 WIB
Polisi menyebut nakes tersebut lalai karena tidak melakukan pemeriksaan sebelum melakukan penyuntikan vaksin covid-19 di Pluit, Jakarta Utara.
Ilustrasi vaksin covid. (AP/Hans Pennink)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus vaksin kosong yang terjadi di Pluit, Jakarta Utara karena kelalaian dari tenaga kesehatan (nakes).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang nakes berinisial EO sebagai tersangka.

"Ya jelas ya karena kelalaiannya. Dia merasa lalai bahwa tidak memeriksa lagi, karena ketentuannya harus diperiksa dulu itu," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (10/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri menuturkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bakal meminta keterangan dari ahli yang berkompeten terkait hal ini untuk mendapat kasus tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, nakes berinisial EO turut menyampaikan permintaan maafnya atas peristiwa penyuntikan vaksin kosong yang ia lakukan.

"Saya mohon maaf, saya tidak ada niat apapun, saya murni hanya mau jadi relawan untuk berikan vaksin, saya juga minta maaf kepada seluruh warga Indonesia yang diresahkan oleh kejadian ini," tuturnya.

EO juga mengaku bahwa saat peristiwa itu terjadi, dirinya telah menyuntik vaksin untuk ratusan oranng.

"Hari itu saya vaksin 599 orang," ujarnya.

Lebih lanjut, EO menyampaikan bahwa dirinya bakal mengikuti proses hukum yang berlaku dalam kasus ini.

Sebelumnya, informasi soal penyuntikan vaksin kosong itu beredar di media sosial. Dalam informasi yang beredar, vaksinasi itu terjadi di sekolah Ipeka Pluit Timur.

Kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan menangkap EO selaku nakes yang vaskinator dalam peristiwa itu.

EO pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER