Interpol RI: Kami Minta Red Notice Masiku Tak Dipublikasi

CNN Indonesia
Selasa, 10 Agu 2021 15:00 WIB
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana menjelaskan alasan nama Harun Maiku tak dipublikasikan. Katanya, demi kerahasiaan.
Harun Masiku. (Arsip KPU RI Difoto Ulang CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana menyatakan bahwa red notice untuk tersangka kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku telah terbit sejak bulan lalu.

Red notice itu, sudah disetujui oleh markas Interpol pusat di Lyon, Prancis dan telah disebar ke ratusan negara anggota untuk menjadi atensi.

"Sudah hampir sebulan lalu (penerbitan red notice). Sampai saat ini kami masih terus berkomunikasi dengan beberapa negara untuk mendeteksi di pintu-pintu masuknya," kata Amur kepada wartawan, Selasa (10/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amur mengaku tak mengetahui lebih lanjut terkait alasan KPK baru mengajukan nama Harun Masiku untuk diterbitkan sebagai buron internasional sejak sebulan lalu.

Di sisi lain, dia mengatakan bahwa nama Harun Masiku tak tercantum dalam situs resmi Interpol yang dapat diakses publik karena memang hal tersebut diminta oleh penyidik yang tergabung dalam gelar perkara penentuan penerbitan red notice tersebut.

Menurutnya, negara pemohon dapat mengajukan hal tersebut agar tak dipublikasikan dengan beberapa alasan. Mereka, kata dia, memang diberikan pilihan untuk melakukan hal tersebut.

Untuk Harun Masiku, Amur menjelaskan bahwa penyidik membutuhkan kecepatan pengungkapan kasus sehingga nama buronan tersebut diminta untuk tak dipublikasikan.

"Jadi pada saat itu kita minta tidak di-publish, tentunya itu dengan keinginan percepatan," kata dia.

"Kemudian yang kedua yang kami inginkan adalah kerahasiaan. Kalau masyarakat umum melihat itu nanti kita khawatir ada sesuatu hal yang bisa di bikin-bikin," tambah dia.

Menurutnya, hal tersebut tak akan menjadi masalah selama proses pencarian lantaran Interpol akan tetap memberikan pemberitahuan terhadap 124 negara lain dalam server komunikasi internal negara-negara tersebut.

Hingga saat ini, kata dia, pihak Interpol masih terus menjalin komunikasi dengan anggota-anggota Interpol di seluruh dunia.

Namun demikian, dia mengakui bahwa proses tersebut belum membuahkan hasil dan belum ada negara yang mendeteksi keberadaan buronan tersebut.

Hanya saja, Amur memastikan apabila Harun Masiku melintas di jalur-jalur resmi, pasti akan mudah untuk dilacak oleh negara-negara anggota Interpol. Sehingga, penangkapan terhadap buron kasus korupsi itu dapat dilakukan.

Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Ia buron sejak Januari 2020 lalu.

(mjs/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER