Penyidik Polda Metro Jaya menangkap ahli kecantikan Richard Lee terkait kasus dengan selebriti Kartika Putri dalam dugaan pencemaran nama baik di kediamannya Jalan Brighen Hasan Kasim, Palembang, Rabu (11/8) pagi.
Hingga saat ini, pihak keluarga dan kuasa hukum belum mengetahui kondisi Richard usai dijemput penyidik di rumahnya.
Pengacara Richard, Razman Arif Nasution, mengungkapkan ia masih berada di Semarang dan bersiap berangkat ke Jakarta untuk mengurus perkara tersebut sekitar pukul 07.00, Rabu (11/8). Namun, saat hendak berangkat tiba-tiba dirinya menerima telepon dari nomor tak dikenal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata dokter Richard Lee yang menelepon dengan suara ketakutan. Dia bilang 'Bang saya ditangkap dari Polda Metro'. Saya tanya, kasus apa? dia bilang 'polisi katanya mau minta keterangan dari saya, mau memeriksa HP saya terkait dengan pelanggaran UU ITE' bahasanya itu tadi," ungkap Razam saat menggelar konferensi pers di kediaman Richard Lee.
Usai mendapatkan telepon tersebut, ia menghubungi penyidik Polda Metro Jaya yang diketahuinya tengah menyelidiki kasus tersebut. Penyidik tersebut mengatakan bahwa mereka datang menjemput Richard sesuai dengan perintah tugas untuk memeriksa ponsel Richard.
Penyidik tersebut pun mengatakan tidak akan menangkap dan menyita ponsel Richard Lee namun kenyataan berbanding terbalik.
Razman meminta penyidik untuk menunggu dirinya yang segera bertolak dari Semarang ke Palembang untuk mengadvokasi Richard Lee.
Lihat Juga : |
"Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya. Kok tiba-tiba dibawa menyebut surat ini [penetapan tersangka] menyebut surat tersangka. Di sini ditandatangani Dirkrimsus. Saya belum pernah terima surat yang ini langsung dijadikan tersangka," ungkap dia.
Istri Richard Lee, Reni Effendi tak kuasa menahan air matanya saat mengetahui suaminya digiring aparat kepolisian. Reni menyebut bahwa suaminya tersebut hendak dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan.
"Tiba-tiba penyidik datang, awalnya bilang dokter Richard mau dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan. Sampai tak sempat pamitan karena langsung dibawa. Kata penyidik mau dibawa ke Jakarta. Mereka tidak berkata sesuai omongan awal jika Richard diperiksa di Polda Sumsel," jelas dia.
Ia mengaku belum bisa menghubungi Richard hingga saat ini. Nomor ponsel yang dibawa oleh Richard juga tidak tersambung.
"Sampai sekarang saya enggak tahu Richard ada di mana," kata dia.
Razman menambahkan, dirinya bersama tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya besok, Kamis (11/8) untuk memperjelas status kliennya.
"Kita lihat, tapi di sini [surat perintah penangkapan] sudah ada tersangka. Tapi pemberitahuan tersangka tidak ada di saya. Ini juga dibuatnya tanggal 11-12, sepertinya diburu-buru. Saya enggak dan saya tidak tahu dokter Richard-nya ada di mana," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus belum merespons panggilan telepon dan pertanyaan lewat pesan untuk dimintai pernyataan soal kasus ini.
(idz/sfr)