52 Pelanggar Prokes PPKM Jalani Sidang di Medan

CNN Indonesia
Kamis, 12 Agu 2021 04:25 WIB
Selain menggelar sidang tindak pidana ringan, Pemkot Medan juga mengeluarkan 876 surat peringatan bagi pelanggar PPKM selama periode 15 hingga 9 Agustus 2021.
Selain menggelar sidang tindak pidana ringan, Pemkot Medan juga mengeluarkan 876 surat peringatan bagi pelanggar PPKM selama periode 15 hingga 9 Agustus 2021. Ilustrasi. (Istockphoto/Marilyn Nieves).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 52 pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan, Sumatera Utara menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). 

Kabid Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Medan Ardhani Syahputra mengungkapkan sebanyak 34 orang di antaranya melakukan pelanggaran di wilayah hukum Polrestabes Medan. Sementara, 18 orang sisanya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

"Ke 52 orang itu, terhitung dari 15 Juli hingga 9 Agustus 2021," kata Kabid Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Medan Ardhani Syahputra di Medan, Rabu (11/8), seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menerangkan mayoritas pelanggar merupakan kalangan non-esensial baik pelaku usaha maupun pedagang yang terbukti melanggar Perda Sumatera Utara Nomor 1/2021.

"Selain sidang tipiring, Pemerintah Kota Medan juga mengeluarkan 876 surat peringatan bagi para pelanggar," katanya.

Ia mengatakan penindakan ini merupakan hasil kolaborasi beberapa instansi terkait di Kota Medan. Ia berharap penindakan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketaatan terhadap PPKM.

"Kolaborasi kita antara Pemkot Medan dengan PN Medan, Kejari Medan, Kejari Belawan, Polda Sumut, Polrestabes Medan maupun Polresta Pelabuhan Belawan," katanya.

(antara/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER