Ditlantas Polda Metro Jaya resmi menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta mulai hari ini, Kamis (12/8).
Kebijakan ini akan berlaku hingga 16 Agustus mendatang atau berbarengan dengan perpanjangan PPKM Level 4 di ibu kota.
Lihat Juga : |
"Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB di delapan ruas jalan ini mulai tanggal 12," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (12/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Sambodo, sistem ganjil genap lebih memudahkan anggota kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat.
Sebab, anggota hanya tinggal melihat pelat nomor kendaraan saat melintas, apakah sesuai dengan tanggal atau tidak.
Di sisi lain, Sambodo menyebut bahwa sistem ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas dan tidak berlaku untuk sepeda motor.
"Ini (sistem ganjil genap) berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku," ujarnya.
Selain itu, sistem ganjil genap di delapan ruas jalan ini juga berlaku untuk kendaraan taksi online. Para pengemudi pun diminta untuk memanfaatkan jalur alternatif guna menghindari ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap.
"Untuk GoCar, GrabCar, mobil sewaan online ini (sistem ganjil genap) berlaku," ucap Sambodo.
Berikut daftar ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto