Belasan orang, termasuk dua selebgram, ditangkap di kamar hotel di Makassar, Sulawesi Selatan, dalam kasus judi Texas Holdem Poker dan QiuQiu.
"Kami mengungkap arena judi yang menjadikan hotel sebagai lokasi judi. Sekitar 16 orang yang diamankan," kata Kepala Unit Resmob Polda Sulsel AKP Dharma Negara, dalam keterangannya, Kamis (12/8).
Tim Reserse Mobil Polda Sulawesi Selatan secara total menangkap 16 orang pelaku perjudian, di antaranya 12 laki-laki yakni, MFM (23), TV (26), MIP (25), SP (30), DI (27), AMI (25), AI (26), AFF (26), AEM (24), PGD (24), AF (27) dan MI (28).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, empat orang perempuan yakni MW (31), KN (28) berprofesi sebagai selebgram dan pemilik salon kecantikan, dan I (25) berprofesi sebagai selebgram dan Disc Jockey (DJ), serta AA (25).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati dua kamar yang dijadikan sebagai lokasi judi, yakni judi QiuQiu untuk perempuan dan Texas Holdem Poker untuk laki-laki.
Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan satu set alat judi Texas Holdem Poker, dua set kartu domino dan uang tunai Rp 3,2 juta.
"Kita amankan barang bukti ada uang tunai Rp 3 juta lebih dan alat judi. Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Kini para pelaku mendekam di sel tahanan titipan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Mereka pun dijerat dengan pasal 303 ayat (1) tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(mir/arh)