Komnas Tagih Kejagung Kelanjutan 12 Kasus Pelanggaran HAM

CNN Indonesia
Kamis, 12 Agu 2021 15:54 WIB
Salah satu aksi damai menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menindaklanjuti berkas 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang penyelidikannya telah diselesaikan oleh pihaknya.

"Komnas HAM terus mendorong dan berkoordinasi dengan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti 12 berkas peristiwa yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM RI sesuai mandat Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Taufan dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2020 yang berlangsung secara daring, Kamis (12/8).

Ia menyampaikan bahwa Komnas HAM juga terus mencari dan mengusulkan format terbaik untuk menyelesaikan belasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Menurutnya, langkah penyelesaian kasus-kasus tersebut dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan prinsip dan norma HAM.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait penyelesaian kasus itu.

"Koordinasi secara intensif terus dilakukan bersama Menko Polhukam dan jajarannya," ujar dia.

Untuk diketahui, Staf Divisi Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Tioria Pretty menyebut 12 kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang hingga saat ini belum dituntaskan.

"Sejauh ini ada 12 kasus yang masih di tahap penyelidikan," kata Tioria dalam konferensi pers terkait 'Melawan Impunitas: Catatan Kritis 20 Tahun UU Pengadilan HAM' yang digelar secara daring, 23 November 2020.

Ia merinci 12 kasus itu ialah Peristiwa 65-66, Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1998, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Kerusuhan Mei 1998.

Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Jambu Keupok Aceh 2003, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Rumah geudong Aceh 1998, Peristiwa Paniai 2014 serta Peristiwa Wasior dan Wamena 2001.

Sementara itu, tiga kasus lainnya yang masuk dalam pelanggaran HAM berat di Indonesia jika merujuk Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 total kesemuanya berjumlah 15 kasus. Tiga kasus lainnya telah dieksekusi.

Tiga kasus lainnya yang masuk dalam pelanggaran HAM berat di Indonesia jika merujuk Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 total kesemuanya berjumlah 15 kasus. Tiga kasus lainnya telah dieksekusi.

Kejaksaan Agung sendiri sudah membentuk tim khusus untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang mangkrak sejak lama itu. Namun, pemerintah cenderung membawanya ke jalur non-yudisial alias di luar proses hukum pidana.

Pada kesempatan yang sama, Mahfud MD mengklaim pemerintah tidak akan pernah mengintervensi Komnas HAM yang merupakan lembaga independen.

"Pemerintah dan tidak pernah dan tidak akan pernah mengintervensi Komnas HAM. Kalau ada, apa? Pemerintah punya proyek atau program untuk penegakkan atau penguatan HAM tidak ke Komnas HAM, kita punya Dirjen HAM sendiri," kata Mahfud saat memberikan sambutan dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2020 yang berlangsung secara daring, Kamis (12/8).

"Mau ada TGPF [Tim Gabungan Pencari Fakta]? Kami sendiri, Komnas HAM sendiri, karena Komnas HAM independen dan bisa dianggap lebih objektif oleh masyarakat," imbuhnya.

Infografis Kelanjutan Kasus Pelanggaran HAM Berat. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Mahfud menjelaskan bahwa Komnas HAM dirancang sebagai lembaga independen. Walaupun berada di rumpun eksekutif, menurutnya, Komnas HAM bukan bagian dari kekuasaan presiden.

Dia berkata posisi Komnas HAM di rumpun eksekutif sama seperti posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ombudsman, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Itu semua ada di rumpun eksekutif, tapi bukan di bawah presiden, didesain sebagai lembaga yang otonom," tuturnya.

Menurutnya, pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi atau temuan Komnas HAM sesuai prosedur yang berlaku.

"Tak bisa seseorang menemukan pelanggaran HAM lalu minta pemerintah, enggak bisa. Orang ke Komnas HAM, pemerintah tak bisa melangkahi Komnas HAM," ucap Mahfud.

(mts/arh)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Pengemudi Ojol Mengadu ke Komnas HAM

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK