Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lokasi tambang PT Toshida Indonesia, di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemeriksaan dilakukan bersama penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra dan auditor BPKP terkait dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida.
Lihat Juga : |
"Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut koordinasi dan sinergi antara Direktorat Korwil IV KPK dengan Penyidik Kejati Sultra," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp168 miliar dalam kasus dugaan korupsi ini. Angka itu merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan PT Toshida sejak mulai beroperasi pada 2009 hingga 2020.
"Selama aktivitasnya dalam kurun waktu tersebut, PT Toshida tidak membayar PNBP IPPKH sehingga KLHK mencabut IPPKH PT Toshida," ujarnya.
Lihat Juga : |
Namun, kata Ali, PT Toshida masih beroperasi. Kegiatan operasional perusahaan itu selama ini berdasarkan RKAB dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra meskipun izin sudah dicabut.
Kasus ini telah menjerat Plt Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman. Lembaga antirasuah itu pun juga sedang memantau sidang praperadilan yang diajukan oleh Buhardiman.
"Rangkaian kegiatan ini sebagai bentuk dukungan KPK terhadap penyelamatan sumber daya alam dari para pihak yang melakukan kegiatan illegal mining," katanya.
"Dampak tindak kejahatan di sektor sumber daya alam bukan hanya merugikan keuangan negara, namun jauh lebih luas lagi yaitu berkaitan dengan bencana alam dan kualitas hidup masyarakat serta kerusakan lingkungan," ujar Ali menambahkan.