Sistem Ganjil Genap di Bandung Gantikan Penyekatan PPKM

CNN Indonesia
Jumat, 13 Agu 2021 17:38 WIB
Pelaksanaan ganjil genap akan dilaksanakan selama tiga hari, 14-16 Agustus 2021 di Bandung masih bersifat uji coba sosialisasi gantikan penyekatan PPKM.
Pelaksanaan ganjil genap akan dilaksanakan selama tiga hari, 14-16 Agustus 2021 di Bandung masih bersifat uji coba sosialisasi gantikan penyekatan PPKM. (CNN Indonesia/Huyogo)
Bandung, CNN Indonesia --

Pihak Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, Jawa Barat, mulai mengujicobakan pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada hari ini, Jumat (13/8).

Terdapat dua titik yang dijadikan lokasi pelaksanaan sistem ganjil genap yaitu di Jalan Asia Afrika dan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago).

Pantauan CNNIndonesia.com di Jalan Asia Afrika, kendaraan dengan pelat nomor polisi ganjil dapat memasuki wilayah Asia Afrika arah Jalan Tamblong dan Simpang Lima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara petugas mengarahkan kendaraan roda empat yang yang menggunakan pelat nomor polisi genap ke arah Jalan Lengkong.

Meski begitu, terdapat pengecualian untuk beberapa kendaraan. Beberapa di antaranya kendaraan yang hendak ke tempat kerja atau penghuni, angkutan umum termasuk berbasis aplikasi atau online, serta kendaraan darurat penanganan Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung EM Ricky Gustiadi mengatakan, pemberlakukan ganjil genap merupakan pengganti kebijakan buka tutup jalan yang kini sudah ditiadakan. Hal itu berdasarkan hasil koordinasi bersama Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung.

"Kebijakan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat sehingga dapat menekan potensi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKKM) level 4," kata Ricky.

Untuk di Jalan Asia Afrika, pengaturan ganjil genap akan berlaku mulai dari persimpangan Jalan Tamblong hingga ke perempatan Jalan Otto Iskandardinata. Sedangkan di Jalan Ir H Djuanda diterapkan mulai dari Cikapayang Dago hingga ke Simpang Jalan Dipati Ukur.

Ricky menuturkan, pemberlakukan ganjil genap ini tidak dilakukan selama satu hari penuh, melainkan hanya di jam tertentu saja. Aturan untuk pagi hari ganjil genap berlangsung pada pukul 08.00-10.00 WIB. Kemudian akan dilanjutkan kembali saat sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.

"Sekarang sedang sosialisasi dan uji coba pelaksanaan sambil dievaluasi untuk menyempurnakan kebijakan penerapan kebijakan ganjil genap di lapangan," ucapnya.

Pengaturan pemberlakuan ganjil genap ini disesuaikan dengan angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir. Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan angka belakang TNKB ganjil, maka hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan bermotor dengan angka belakang TNKB genap, maka hanya dapat melintas pada tanggal genap.

Lebih rinci, pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, Polri dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian.

Kendaraan angkutan umum online juga tidak akan dikenai aturan ini, sehingga bisa tetap bebas melintas. Selain itu, ganjil genap juga dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang.

"Kendaraan pemilik atau para pekerja properti yang ada pada ruas jalan yang terkena dampak ganjil-genap dibuktikan dengan e-KTP dan Surat Keterangan," katanya.

(hyg/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER