BOR ICU RS Covid-19 di Gorontalo dan Kaltim Masih Zona Merah
Tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 untuk layanan intensive care unit (ICU) di dua provinsi Indonesia masih di atas 80 persen alias masuk kategori zona merah.
Di luar itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, rata-rata keterisian tempat tidur ICU RS rujukan Covid-19 di 34 provinsi sebesar 57 persen. Artinya, sebanyak 6.596 dari 11.562 tempat tidur ICU RS rujukan Covid-19 yang tersedia di seluruh Indonesia telah terpakai.
Berdasarkan data Kemenkes per 14 Agustus 2021 pukul 13.00 WIB, BOR ICU tertinggi terjadi di Gorontalo, dengan tingkat keterisian 83 persen. Dari 47 kamar ICU Covid-19 yang tersedia, 39 di antaranya masih terpakai.
Selanjutnya, di Kalimantan Timur (Kaltim) keterisian ICU mencapai 81 persen. Pemerintah telah menyediakan 329 tempat tidur ICU di Kaltim, dan 267 di antaranya telah terpakai untuk pasien terinfeksi SARS-CoV-2 dengan gejala berat.
Sementara itu, keterisian tempat tidur ICU di 11 provinsi lainnya dikategorikan masuk sebagai zona kuning atau RS yang keterisiannya berkisar di antara 60-80 persen. Rincian provinsi itu di antaranya Bali dan Riau masing-masing 78 persen; Sumatera Barat dan Sumatera Selatan masing-masing 75 persen; dan Kepulauan Bangka Belitung 69 persen.
Kemudian, Jambi 66 persen; Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Tengah masing-masing 63 persen; dilanjutkan Sumatera Utara 61 persen; dan Sulawesi Selatan dengan keterisian mencapai 60 persen.
Sementara itu, 21 persen lainnya di Indonesia tercatat masuk ke dalam zina hijau atau BOR di bawah 60 persen.
Direktorat Jenderal Pelayanan Kemenkes sebelumnya menetapkan ketentuan, bahwa apabila RS masuk zona merah atau BOR di atas 80 persen, maka pihak RS harus mengkonversi minimal 40 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, serta mengkonversi minimal 25 persen ICU dari ruang rawat inap.
Selanjutnya, untuk zona kuning alias BOR di antara 60-80 persen, RS diminta mengkonversi minimal 30 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, serta mengkonversi minimal 15 persen ICU dari ruang rawat inap.
Sementara untuk zona hijau atau BOR di bawah 60 persen, maka pihak RS harus mengkonversi minimal 20 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, serta mengkonversi minimal 10 persen ICU dari ruang rawat inap.
(khr/asr)