Badan Narkotika Nasional (BNN) bakal melakukan pengecekan terkait fasilitas olahraga di tempat pengusaha Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi kasus narkotika.
Sebelumnya, Ardi disebut terjatuh saat sedang latihan kick boxing di Fan Campus, Bogor, Jawa Barat. Di itu, ia menjalani rehabilitasi narkoba bersama istrinya, Nia Ramadhani.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan setiap tempat rehabilitasi memang menyediakan fasilitas olahraga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian apakah olahraga kick boxing disediakan oleh pihak panti rehab saya juga belum mengkonfirmasi info tersebut," kata Sulistyo, Senin (16/8).
"Yang jelas balai rehab menyediakan fasilitas olahraga untuk klien-kliennya. Tapi apakah kick boxing juga termasuk, akan dicek oleh BNN," imbuhnya.
Di sisi lain, Sulistyo menyampaikan bahwa pihaknya prihatin atas insiden yang menimpa Ardi saat menjalani proses rehabilitasi.
"Yang jelas kita turut prihatin atas musibah yang dialami oleh Ardi Bakrie, semoga yang bersangkutan cepat sembuh. Kita akan mengecek ke lokasi apakah benar terjadi seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa Ardi Bakrie kabur dari panti rehabilitasi narkoba dan mengalami kecelakaan. Namun, kabar ini dibantah oleh kuasa hukum Ardi Bakrie Wa Ode Nur Zaenab.
Wa Ode menjelaskan bahwa kliennya terjatuh saat melakukan latihan kick boxing di tempat rehab hingga membentur lantai.
"Pada sekitar ba'da salat Ashar, Bapak Ardi melakukan olahraga kick boxing di panti rehab. Pada waktu kurang lebih jam 16.10 WIB, saat sedang melakukan gerakan tendangan, Bapak Ardi terpeleset jatuh dan kepalanya membentur lantai," tutur Wa Ode, Sabtu (14/8).
Usai kejadian, kata Wa Ode, Ardi langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis.
Diketahui, Ardi dan Nia tengah menjalani rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat mereka. Polisi juga turut menangkap sopir keduanya yang berinisial ZN.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(dis/arh)