Pengumuman Hasil Sanggah CPNS 2021 Diundur 20 Agustus

CNN Indonesia
Senin, 16 Agu 2021 13:07 WIB
BKN menyampaikan pengumuman hasil sanggah yang semula dijadwalkan pada 15 Agustus ditunda menjadi 20 Agustus 2021.
Sejumlah peserta mengantre saat memasuki ruangan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Kediri di Kediri, Jawa Timur, Jumat (9/10/2020). (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menunda pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 menjadi 20 Agustus 2021.

Penundaan tersebut berdasarkan Pengumuman Nomor 04/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2021 tentang Penundaan Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS BKN Tahun Anggaran 2021, tertanggal 15 Agustus 2021.

"Dengan ini kami informasikan bahwa Pengumuman Hasil Sanggah yang semula dijadwalkan tanggal 15/8/2021 ditunda menjadi tanggal 20/8/2021," cuit BKN dan akun sosial media Twitter resminya @BKNgoid yang dikutip Senin (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengumuman hasil sanggah administrasi CPNS awalnya dijadwalkan pada 15 Agustus 2021 kemarin. Hal itu merujuk pada Pengumuman Ketua Pansel Pengadaan CPNS BKN 2021 Nomor 03/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2021 tertanggal 2/8/2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi CPNS BKN.

BKN menyampaikan bahwa setiap informasi terkait dengan seleksi CPNS BKN akan diumumkan kemudian melalui laman resmi BKN di bkn.go.id. Karenanya, para calon peserta seleksi diharapkan bisa memantau seluruh perkembangan dan informasi terkait pelaksanaan seleksi melalui laman tersebut.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kesempatan bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK untuk mengajukan sanggahan.

Sanggahan itu dilakukan dalam kurun waktu tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Sanggahan dapat diterima oleh instansi yang dituju apabila kesalahan bukan berasal dari pelamar. Setelah itu, tiap-tiap instansi akan kembali mengumumkan hasil administrasi usai berakhirnya masa sanggah.

Apabila pelamar dinyatakan memenuhi syarat, maka dapat mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) di tahapan berikutnya.

(thr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER