Bos Tambang Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Suap

CNN Indonesia
Senin, 16 Agu 2021 15:59 WIB
Bos PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan dinilai terbukti memberi suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih agar membantunya.
Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM), Samin Tan dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan terkait suap izin tambang. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM), Samin Tan dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan terkait suap izin tambang.

Samin Tan dinilai terbukti memberi suap sebesar Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih agar membantu mengurus masalah izin anak usaha PT BLEM.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samin Tan dengan pidana penjara selama 3 tahun, dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam mengajukan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Samin Tan dinggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara untuk hal meringankan, Samin Tan dinilai bersikap sopan selama persidangan. Ia juga belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan istri dan dua anak.

Samin Tan disebut terbutk melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama.

Sebelumnya, Samin Tan didakwa memberikan uang suap sebesar Rp5 miliar kepada mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Suap berkaitan dengan permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah.

PT AKT merupakan anak perusahaan dari PT BLEM yang mempunyai Coal Contract of Work (CCOW) atau PKP2B dengan Kementerian ESDM yang memberikan hak bagi PT AKT untuk melakukan kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, seluas sekitar 40.000 hektare.

Dalam dakwaan tersebut, Samin Tan disebut meminta bantuan Politikus Golkar yang juga anggota DPR, Melchias Marcus Mekeng agar terminasi PKP2B PT AKT dapat ditinjau kembali oleh Kementerian ESDM.



(thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER