Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada selebritas Jennifer Jill dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Jennifer terbukto bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu.
"Menjatuhkan pidana Jennifer Jill dengan kurungan penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, majelis hakim memberikan keringanan buat Jennifer untuk menjalani hukumannya lewat proses rehabilitasi.
"Memerintahkan kepada Jaksa Umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan untuk menjalani rehabilitasi. Selama terdakwa menjalani pengobatan atau rehabilitasi medis diperhitungkan sebagai batas menjalani hukuman," tuturnya.
Kasus yang menjerat Jennifer bermula saat dirinya ditangkap aparat kepolisian di wilayah Ancol, Jakarta Utara pada Februari lalu.
Selain Jennifer, polisi turut mengamankan suaminya, Ajun Perwira serta anaknya, Philo Paz Armand.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram dalam dua klip yang ditemukan di dalam sebuah kotak yang ada di lemari.
Dalam kasus ini, hanya Jennifer telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan suami dan anaknya hanya berstatus sebagai saksi.
Sejak Maret 2021, Jennifer Jill menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi Jawa Barat. Menurut polisi, rehabilitasi itu atas rekomendasi Badan Nasional Narkotika (BNN). Rehabilitasi itu diajukan oleh anak Jennifer, yakni Jefferson Supit.