Satu Terdakwa Kasus Asabri Tak Hadiri Pembacaan Dakwaan

Kejagung | CNN Indonesia
Senin, 16 Agu 2021 22:31 WIB
Bachtiar Effendi, satu dari delapan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) tak hadiri sidang dakwaan
Gedung Asabri. (Foto: CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bachtiar Effendi, satu dari delapan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) tak hadiri sidang dakwaan. Ia dibantarkan ke RSU Adhyaksa karena sakit.

Pembacaan dakwaan sidang kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Pengadilan Tipikor PN. Jakarta Pusat pada Senin (16/8).

Tujuh terdakwa yang hadir adalah Direktur Utama, PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri; Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja; Heru Hidayat; Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur Investasi dan Keuangan Asabri, Hari Setiono; serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Bachtiar Effendi sendiri merupakan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri. Ia menderita sakit berdasarkan keterangan dari dokter, dan dibantar di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa.

Para didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang terhadap 8 (delapan) orang terdakwa dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto dan 4 hakim anggota yaitu H. Saifuddin, Rosmina, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi P.

(asa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER