Syarat Lengkap untuk Dapat Vaksin Moderna bagi Warga Jakarta

CNN Indonesia
Rabu, 18 Agu 2021 08:18 WIB
Vaksin Moderna diperuntukkan bagi warga Jakarta yang tidak dapat menggunakan vaksin Sinovac atau AstraZeneca, dengan disertai keterangan dari dokter.
Petugas menyuntikkan vaksin Moderna kepada tenaga kesehatan yang menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ketiga di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/8/2021). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menetapkan sejumlah syarat khusus bagi warga Ibu Kota yang ingin mendapatkan vaksin Covid-19 asal perusahaan farmasi Amerika Serikat, Moderna. Salah satu syarat khusus yaitu warga diminta membawa surat keterangan belum pernah vaksin dari fasilitas kesehatan.

Syarat dan ketentuan tersebut tertuang dalam surat bernomor 8561/-1.772.1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti pada Senin (16/8) lalu, dan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Kepala Puskesmas Kecamatan dan Direktur Rumah Sakit di DKI.

"Vaksin Covid-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZeneca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktik di faskes (FKTP/FKRTL) sesuai format terlampir dan surat tersebut diarsipkan oleh faskes penyuntik," demikian bunyi poin keempat dalam surat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat itu juga dijelaskan, vaksin Moderna hanya diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 pertama maupun kedua. Selain itu, Dinkes DKI juga menegaskan bahwa program vaksinasi menggunakan Moderna hanya ditujukan kepada warga asli DKI Jakarta.

Dinkes sekaligus menginformasikan bahwa vaksin Moderna harus disimpan dalam freezer pada suhu -25°C sampai dengan -15°C di Dinas Kesehatan, sedangkan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat disimpan pada vaccine refrigerator suhu 2-8°C.

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan sebanyak 200.060 dosis vaksin Moderna untuk Jakarta, dari total alokasi secara nasional sebanyak 5.102.300 dosis vaksin Moderna.

"Vaksin Covid-19 Moderna hanya diberikan kepada warga KTP atau domisili DKI Jakarta. Surat domisili adalah surat resmi yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik," lanjutnya.

Dinkes juga menjelaskan bahwa vaksin dengan platform mRNA ini diberikan sebanyak dua dosis dengan masa interval atau jarak waktu antara suntikan dosis vaksin pertama dengan suntikan kedua 28 hari.

Selain itu, di dalam surat juga dijelaskan juga bahwa penyuntikan vaksin Moderna dosis 1 harus selesai paling lambat 3 Oktober 2021, sehingga dosis 2 diharapkan selesai pada 31 Oktober 2021.

Sementara untuk penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dilakukan sesuai prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Dinkes DKI juga merinci 35 sebaran faskes yang melayani program vaksinasi covid-19 Moderna. Rinciannya untuk daerah Jakarta Pusat dapat dilakukan di RSUP Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RSUD Tarakan, RS ST. Carolus, RS Abdi Waluyo, Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai, dan Puskesmas Kecamatan Menteng.

Selanjutnya untuk darah Jakarta Utara, program vaksinasi Moderna dapat dilakukan di RSUD Koja, RSUD Cilincing, RSUD Pademangan, RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, dan Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok.

Untuk Jakarta Barat di RS Dharmais, RSUD Cengkareng, RSUD Tamansari, RSUD Kalideres, RS Pelni, dan Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan.

Sementara untuk faskes di Jakarta Selatan, yakni RSUP Fatmawati, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pesanggrahan, RSUD Mampang Prapatan, RS Mayapada Lebak Bulus, RS Pondok Indah, RS Medistra, RS MMC, RSIA Brawijaya, dan Puskesmas Kecamatan Setiabudi.

Terakhir, untuk daerah di Jakarta Timur dapat melakukan program vaksinasi Moderna di RS Polri Said Sukamto, RSUD Budhi Asih, RSUD Pasar Rebo, RSU Adhyaksa, RSUD Kramat Jati, RS Antam Medika, dan Puskesmas Kecamatan Kramat Jati.

Infografis Daftar Vaksin Covid Dapat Izin BPOM RI di IndonesiaInfografis Daftar Vaksin Covid-19 Dapat Izin BPOM RI di Indonesia. (CNN Indonesia/Basith Subastian)
(khr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER