Umar Patek Dapat Remisi, Potensi Bebas Penjara Tahun Depan

CNN Indonesia
Rabu, 18 Agu 2021 12:41 WIB
Pemerintah memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi terhadap napi kasus terorisme Umar Patek karena sudah bersumpah setia kepada NKRI. Foto: CNN Indonesia/ Farid
Surabaya, CNN Indonesia --

Sebanyak 13.837 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Salah satunya ialah narapidana kasus terorisme, Umar Patek.

Kepala Kanwil Kumham Jatim, Krismono mengatakan tahun ini Umar mendapatkan remisi sebanyak enam bulan. Jadi, total remisi yang didapatkan Umar selama mendekam di Lapas Porong, Sidoarjo yakni sebanyak 21 bulan.

"Tahun ini mendapatkan enam bulan, Pak Umar ini seluruhnya sudah mendapatkan 21 bulan total selama di sini," kata Krismono, Rabu (18/8).

Remisi ini, kata Krismono diberikan lantaran Umar telah bersumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tak hanya itu yang bersangkutan juga telah berkelakuan baik dan menjadi contoh bagi napi lainnya

"Pak Umar Patek sudah menyatakan setia kepada NKRI, dan sudah berkelakuan baik sehingga memberi contoh teladan kepada yang lain," ucapnya.

Umar pun diprediksi akan memperoleh kebebasan pada tahun depan. Itupun, kata Krismono, jika yang bersangkutan diusulkan menerima pembebasan bersyarat.

"Kalau diusulkan pembebasan bersyarat kemungkinan besar tahun depan Umar Patek bisa bebas," ujarnya.

Umar Patek adalah terpidana 20 tahun penjara untuk perkara bom Bali tahun 2002. Ia juga merupakan anggota Jemaah Islamiyah (JI) yang kala itu diincar pemerintah Indonesia, Filipina, Australia, dan Amerika Serikat, karena diduga terlibat aksi terorisme.

Umar Patek ditangkap di Abbottabad, Pakistan pada 25 Januari 2011. Ia kini menjadi napi teroris yang dibui di Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur atau Lapas Porong.

Selain Umar Patek, sebanyak 13.837 WBP dan Anak di Jatim mendapatkan juga hak remisi umum 2021. Dari jumlah itu, 432 orang di antaranya bahkan langsung bebas karena mendapatkan remisi umum II.

Krismono mengatakan bahwa saat ini terdapat 28.045 WBP dan Anak yang tersebar di 39 lapas/rutan/LPKA se-Jatim. Dari jumlah tersebut, pihaknya mengirimkan usulan sebanyak 13.618 WBP dan anak untuk mendapatkan remisi umum kepada Ditjen Pemasyarakatan pada 30 Juli 2021 lalu.

"Kami mendapatkan balasan berupa sembilan SK kolektif dengan total sebanyak 13.837 WBP dan Anak yang berhak mendapatkan remisi," ujarnya

Selisih dari permintaan dan remisi yang dikabulkan terjadi karena pihak Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali keran pengusulan setelah tahap awal yang telah ditetapkan per 30 Juli 2021. Setelah itu, dibuka kembali hingga 5 Agustus 2021 terutama bagi usulan yang mendesak.

"Ada tambahan untuk RU II, sehingga otomatis jumlah usulan dan yang mendapatkan SK remisi bertambah," ucapnya.

Krismono memastikan bahwa Ditjenpas menjalankan rekomendasi dari KPK yaitu bila WBP dan anak tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis dianggap berkelakuan baik.

"Dan berhak memperoleh remisi secara otomatis walaupun tanpa diusulkan oleh lapas/ rutan/ LPKA," terangnya.

Jumlah penerima remisi ini pun dipastikan bertambah. Pasalnya, setelah tanggal 17 Agustus 2021, jajarannya dapat mengusulkan kembali bagi WBP dan Anak yang belum memperoleh remisi umum tahun 2021.

"Mereka akan diklasifikasikan sebagai usulan susulan setelah melakukan beberapa perbaikan data dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan," sebut Krismono.

Selain remisi, pada 2021 ini, Krismono menambahkan bahwa jajaran Kanwil Kumham Jatim telah memberikan hak WBP dan Anak berupa asimilasi dan integrasi di rumah. Pemberian hak tersebut sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Totalnya mencapai 5.846 orang.

"Dengan rincian asimilasi sebanyak 4.193 Orang dan sisanya 1.653 orang mendapatkan hak integrasi," pungkas Krismono.

(frd/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK