Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi penyelamatan keuangan negara mencapai Rp126 triliun per tahun dari dihapusnya 52,5 juta data ganda penerima bantuan sosial (bansos).
Itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam rilis kinerja semester I tahun 2021, Rabu (18/8).
"Potensi penyelamatan keuangan negara karena dihapusnya 52,5 juta penerima tersebut bila diasumsikan menerima bantuan per penerima sebesar Rp200 ribu/bulan, atau Rp10,5 T/bulan, maka penyelamatan keuangan negara sebesar Rp126 T/tahun," ujar Pahala di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Senin (18/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penuturan Menteri Sosial Tri Rismaharini, kata Pahala,52,5 juta data penerima bantuan telah 'ditidurkan' karena terindikasi ganda alias penerima memperoleh lebih dari satu jenis bantuan, tidak ber-NIK (kemungkinan penerima tidak ada/fiktif), serta data yang tidak dapat dijelaskan oleh pemerintah daerah sebagai kontributor data penerima bantuan.
"Mulai saat ini, 52,5 juta penerima bantuan tidak digunakan lagi," ucap dia.
Ia menambahkan rekomendasi KPK pada tahun 2020 telah dijalankan dengan baik oleh Kementerian Sosial.
Rekomendasi itu mencakup penggabungan tiga basis data, yakni data keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada Ditjen PFM Kemensos, data penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Ditjen Linmas Kemensos, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Pusdatin-Sekjen Kemensos.
"Upaya pencegahan korupsi dilakukan KPK salah satunya dengan melakukan monitoring dalam
bentuk kegiatan kajian pada sistem pengelolaan administrasi negara untuk kemudian memberikan rekomendasi perbaikan," jelas Pahala.
Lihat Juga : |