KIP: Data Napi Korupsi Penerima Remisi Informasi Terbuka

CNN Indonesia
Kamis, 19 Agu 2021 11:48 WIB
Dengan demikian, Ditjen PAS Kemenkumham harus menyampaikan data narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi pada HUT ke-76 RI.
KIP menyatakan data narapidana penerima remisi, termasuk kasus terorisme dan korupsi harus disampaikan ke publik. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan data narapidana penerima remisi, termasuk kasus pidana terorisme dan korupsi merupakan informasi terbuka.

Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) harus menyampaikan data tersebut ke publik.

"Itu termasuk informasi keputusan badan publik. Keputusan adalah informasi terbuka," ujar Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP, Arif Adi Kuswardono, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif mengatakan data remisi narapidana termasuk informasi yang tersedia setiap saat sesuai amanat Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomoor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Yakni badan publik wajib menyediakan informasi publik terkait hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya," ujarnya.

Ditjen PAS memberikan remisi terhadap 134.430 narapidana dan anak dengan 2.491 orang di antaranya langsung bebas murni. Dari jumlah itu, ada 50 narapidana terorisme yang menerima remisi. 42 orang menerima remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dan 8 orang remisi umum II atau remisi bebas.

Selain narapidana terorisme, sebanyak empat narapidana korupsi juga mendapat remisi umum II dan dinyatakan bebas. Sedangkan 210 narapidana korupsi lainnya mendapat jatah remisi umum I. Total 214 narapidana korupsi mendapat remisi HUT ke-76 RI.

Ditjen PAS sampai saat ini belum membuka nama-nama narapidana, khususnya kasus korupsi ke publik. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti tak merespons saat diminta daftar nama narapidana korupsi yang mendapat remisi.

Remisi untuk Walkot Tomohon

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Sukamiskin) Bandung menyatakan memberikan remisi umum I terhadap 17 orang narapidana kasus korupsi. Salah satunya, yakni mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Rumajar.

"Sukamiskin remisi pidana umum 56 orang. Tipikor [Tindak Pidana Korupsi] 17 orang. Total 73 orang. Yang tertinggi remisi tipikor 6 bulanan, Jefferson [mantan Wali Kota Tomohon]," kata Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, Rabu (18/8).

Pemberian remisi terhadap narapidana korupsi menuai kritik dari sejumlah pihak.

Ketua Umum Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam-PBNU), Rumadi Ahmad, menilai regulasi terkait pemberian remisi terhadap para koruptor perlu ditinjau ulang apabila dianggap mengganggu keadilan bagi masyarakat.

Sementara Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai pemberian remisi dapat menghilangkan efek jera terhadap para pelaku korupsi.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER