Kuasa hukum Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, Kasman Sangaji mengaku pihaknya masih menunggu ketegasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gunung Sindur terkait pemukulan terhadap kliennya yang diduga dilakukan Bahar bin Smith.
"Kalau sampai saat ini memang informasi terakhir pihak lapas sudah memediasi antar dua pihak di dalam (lapas). Kami prinsipnya setuju saja. Cuma dari kami lawyer dan pihak keluarga bagaimanapun harus mendapatkan sanksi Habib Bahar ini di dalam. Soal apa sanksinya tidak bisa intervensi," kata dia saat dihubungi, Kamis (19/8).
Sangaji menyatakan pihaknya sampai saat ini belum melaporkan dugaan kasus penganiayaan kliennya kepada pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lihat perkembangan ke depan, saat ini kami memang belum ada pengaduan ke polisi," ucapnya.
Dia mengatakan kliennya mengalami luka parah atas perkelahian tersebut. Ryan saat ini sudah dirawat oleh tim medis di lapas.
"Pihak lapas cepat respons dan Ryan mendapatkan perawatan intensif di dalam. Yang saya lihat kemarin bibir pecah, mata kiri bengkak dan dia mengeluhkan muntah darah," kata dia.
"Pengakuan dari Ryan hanya habib Bahar sendiri yang melakukan," kata Kasman menambahkan.
Ryan diketahui meminjamkan uang kepada Bahar yang berujung perselisihan. Uang dipinjamkan dilakukan bertahap.
"Kalau versi kami Habib bahar pinjam uang dari Ryan. Asal muasalnya di situ. Terkait dengan itu habib Bahar pinjam tidak sekaligus pinjam, lebih kurang 10 juta," ujarnya.
Menurut Sangaji, Ryan mendapatkan duit hasil pemberian keluarganya saat menjenguk. Duit yang dikumpulkan oleh Ryan itulah yang dipinjamkan kepada Bahar.
"Orang kalau berkunjung biasa kasih Rp200-300 ribu, siapa pun yang datang berkunjung termasuk keluarga. Di dalam bukan tidak puas dengan makanan yang diberikan di dalam, tapi di sana juga ada usaha koperasi, bisa belanja pasti ingin beli teh atau yang lain," tuturnya.