Harga PCR Turun, Satgas Minta Warga Tetap Kendalikan Mobiltas

CNN Indonesia
Kamis, 19 Agu 2021 19:30 WIB
Ilustrasi tes pcr. (CNN Indonesia / Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mewanti-wanti agar warga tidak memanfaatkan penurunan 45 persen tarif pemeriksaan screening virus corona melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Indonesia itu menjadi ladang akses bepergian yang dianggap semakin murah.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 masih berlaku, maka warga harus membatasi mobilitas mereka, kecuali untuk urusan yang memiliki urgensi tinggi.

"Dimohon masyarakat dapat menindaklanjuti perubahan harga ini secara bertanggung jawab. Mobilitas tidak dilarang namun sebaiknya dikendalikan sesuai tingkat urgensinya," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (19/8).

Wiku menyebut sesuai keputusan teranyar Kementerian Kesehatan (Kemenkes), maka batasan tarif tertinggi untuk tes RT PCR di pulau Jawa-Bali diturunkan menjadi Rp495 ribu, sementara untuk daerah di luar pulau itu dibebankan tarif Rp525 ribu.

Harga itu turun sekitar 45 persen dari harga awal yang ditetapkan Kemenkes pada 5 Oktober 2020 lalu yakni sebesar Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

"Pemerintah berkomitmen untuk membuat harga testing PCR sebagai metode gold standard yang semakin terjangkau, khususnya dalam rangka pelacakan kasus positif dan kontak erat," kata dia.

Kemenkes sebelumnya juga mengungkapkan alasan penurunan batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR dilakukan baru-baru ini, setelah terdapat penurunan harga reagen dan bahan medis habis pakai (BMHP) yang dipesan dari produsen.

Kemenkes lantas meminta agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dapat mematuhi batasan tertinggi RT PCR tersebut mulai 17 Agustus 2021.

(khr/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK