Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, kembali memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor, yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Sistem ganjil genap ini kembali diberlakukan lagi mulai besok, Jumat (20/8).
Keputusan kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan Kepala Dishub Kota Bandung Nomor TU.01.02/2822-DISHUB/VIII-2021 tentang Pemberlakuan Ganjil Genap pada Kendaraan Bermotor dalam Rangka Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Kota Bandung.
"Pemberlakuan ganjil genap pada kendaraan bermotor dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kota Bandung, dilaksanakan mulai dari tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021," kata Kepala Dishub Kota Bandung EM Ricky dikutip dari SK yang ditandatangani pada Kamis (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberlakuan waktu ganjil genap dilaksanakan pada pagi hari mulai pukul 08.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.
Pengaturan ganjil genap disesuaikan dengan Angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir. Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan nomor belakang TNKB ganjil, hanya dapat melintas pada tanggal ganjil.
Sedangkan, untuk kendaraan bermotor pribadi dengan nomor belakang TNKB genap, hanya dapat melintas pada tanggal genap.
Adapun lokasi pemberlakuan ganjil genap di Kota Bandung dilaksanakan di dua titik, yaitu Jalan Ir H Djuanda. Mulai dari traffic light persimpangan Jalan Ir H Djuanda-Jalan Cikapayang, sampai dengan persimpangan Jalan Ir H Djuanda-Jalan Dipatiukur.
Kedua, Jalan Asia Afrika. Mulai dari traffic light persimpangan Jalan Tamblong-Jalan Asia Afrika, sampai dengan persimpangan Jalan Asia Afrika-Jalan Otto Iskandardinata.
Terdapat pengecualian kendaraan pada pemberlakuan ganjil genap. Di antaranya, kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan dengan TNKB merah, kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat Covid-19, kendaraan angkutan barang, dan kendaraan pemilik/pekerja properti yang ada pada ruas jalan yang terkena dampak ganjil genap dibuktikan dengan e-KTP dan surat keterangan kerja.