Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan kembali surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan 13 terdakwa Manajer Investasi (MI) pada Jumat (20/8).
Diketahui, dakwaan sempat dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan sela yang dibacakan pada Senin (16/8). Hakim menilai, surat dakwaan tak digabung melainkan dipisah untuk masing-masing terdakwa.
"Terkait pelimpahan ini, maka dilakukan pelimpahan masing-masing terhadap 13 berkas perkara. Kami lakukan masing-masing, satu berkas perkara satu dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga dalam konferensi pers, Jumat (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, pelimpahan itu berarti Jaksa memutuskan untuk tak mengambil opsi lain dalam menyikapi putusan hakim. Jaksa dimungkinkan untuk mengajukan upaya perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Bima menjelaskan hal tersebut tak ditempuh karena nantinya hanya akan mempertentangkan masalah administrasi formil dalam perkara. Namun substansi dari pokok perkara korupsi tersebut tak akan diperdebatkan.
Bima menyebut langkah Kejaksaan itu turut mempertimbangkan asas kepastian hukum, serta agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.
"Maka penuntut umum mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin," jelasnya.
Dakwaan sebelum ini, kata dia, telah disusun oleh Jaksa secara profesional dan sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHP. Pasal itu menyebut penggabungan atau pemisahan surat dakwaan merupakan kewenangan penuntut umum.
Meski begitu, kata Bima, pihak penuntut mengesampingkan ego sektoral sehingga permasalahan ini dapat segera diatasi dan persidangan dapat segera bergulir.
"Dengan dilimpahkannya kembali perkara dimaksud, kami Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berharap polemik yang terjadi terkait putusan sela dapat di berbagai pemberitaan dapat terselesaikan," katanya.
Ada 13 perusahaan Manajer Investasi yang dijerat tersangka oleh Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung beberapa waktu lalu. Seluruh perusahaan itu dirampungkan penyidikannya dan diseret ke pengadilan.
Adapun, 13 MI yang tersandung ialah PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT Pan Arcadia Capital), PT MNC Asset Management (sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management), PT Maybank GMT Asset Management, PT Jasa Capital Asset Management (sebelumnya bernama PT Prime Capital), PT Pool Advista Aset Manajemen (sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management), dan PT Treasure Fund Investama.
Kemudian, PT Oso Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millennium Capital Management (sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia), PT Prospera Asset Management, PT Gap Capital, PT Corfina Capital, dan PT Sinarmas Asset Management.
Sejumlah MI kemudian mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. Hakim, dalam sidang yang digelar Senin (16/8), mengabulkan eksepsi tersebut sehingga dakwaan terhadap seluruh terdakwa menjadi batal demi hukum.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai dakwaan yang disusun JPU dalam untuk 13 terdakwa MI dalam satu surat akan menyulitkan. Padahal, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa tidak memiliki hubungan satu sama lain.
(mjo/end)