DPR Diminta Respons Amnesti Saiful Mahdi Sebelum Reses

CNN Indonesia
Kamis, 07 Okt 2021 09:02 WIB
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Banda Aceh, CNN Indonesia --

DPR diminta segera merespons rencana pemberian amnesti bagi terpidana UU ITE Dosen Universitas Syiah Kuala Aceh Saiful Mahdi yang tercantum dalam surat Presiden (Surpres) RI Joko Widodo (Jokowi). Jawaban itu diharapkan segera datang karena DPR akan memasuki masa reses mulai 8 Oktober 2021.

Direktur LBH Banda Aceh Syahrul mengatakan, saat ini keputusan pemberian amnesti tersebut ada di tangan DPR RI. Menurutnya, dibutuhkan langkah cepat DPR untuk merespons amnesti presiden tersebut sebelum reses selama sebulan.

"DPR RI akan memasuki masa reses pada 8 Oktober, jadi dibutuhkan langkah cepat dari DPR RI untuk merespons dengan membacakan Surat Presiden tersebut pada saat rapat paripurna 7 Oktober 2021 dan memutuskan pembahasan pertimbangan amnesti di tengah masa reses," kata Syahrul saat konferensi pers terkait perkembangan pemberian amnesti ke Saiful Mahdi secara virtual (6/10).

Pihaknya juga mengajak publik secara luas untuk memberikan dorongan kepada DPR RI agar segera memberi jawaban hasil pertimbangan atas surat presiden terkait pemberian amnesti bagi Saiful Mahdi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengklaim Presiden Joko Widodo telah meyetujui amnesti yang diajukan oleh dosen Universitas Syiah (Unsyiah) Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi.

Diketahui, Saiful Mahdi harus mendekam di penjara hanya karena mengkritik birokrasi kampusnya terkait proses rekrutmen CPNS di lingkungan Fakultas Teknik Unsyiah pada 2018. Kritik yang disampaikan lewat grup whatsapp itu kemudian dilaporkan Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Taufik Saidi ke polisi dengan jeratan UU ITE.

Mahfud mengatakan pemerintah sudah bicara dengan istri dari Saiful Mahdi. Dialog juga telah dilakukan bersama pengacara pada 21 September lalu.

"Bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti," kata Mahfud dalam keterangan resmi yang CNNIndonesia.com terima, Selasa (5/10).

Sehari kemudian, Mahfud bertemu dengan pimpinan Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dalam pertemuan itu Mahfud mengaku bakal mengusulkan amnesti kepada Presiden Jokowi.

"Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden," kata Mahfud.

Selang lima hari atau pada Rabu (29/9), Presiden Jokowi mengirimkan surat kepada DPR guna meminta pertimbangan amnesti yang akan diberikan kepada Saiful Mahdi.

Saiful Mahdi saat ini tengah menjalani vonis penjara tiga bulan di Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar. Ia dikurung sejak awal September lalu.

(dra/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK