Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan terpidana korupsi Eni Maulani Saragih dan Andi Irfan Jaya telah menerima surat keterangan (SK) bekerja sama dengan penegak hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, surat dari KPK itulah yang membuat keduanya telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.
"Andi Irfan dan Eni Saragih sudah memenuhi itu, sudah mendapatkan bukti dengan surat keterangan dari penegak hukum, dalam hal ini adalah dari KPK," kata Rika saat dihubungi CNNindonesia.com melalui sambungan telepon, Senin (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SK kerjasama ini diatur dalam Pasal 34A ayat 1 poin a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pasal tersebut merupakan poin tambahan mengenai syarat untuk mendapatkan remisi yang diberlakukan bagi terpidana kejahatan luar biasa selain harus berkelakuan baik.
Rika menjelaskan, SK tersebut dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Jenderal Kepala Biro Hukum KPK. Belum ada keterangan dari KPK tentang SK kerjasama Eni dan Andi.
Ia menyebut Eni telah mendapatkan SK itu pada 1 Juli 2019. Sementara, Andi Irfan Jaya mendapatkan SK tersebut pada April 2021.
"Sama-sama dikeluarkan oleh KPK," kata Rika.
Ketika disinggung bahwa Eni dan Irfan tidak memiliki status justice collaborator karena tidak dikabulkan oleh hakim, Rika mengatakan bahwa dalam PP 99 tidak disebutkan diksi Justice Collaborator.
Pasal 34A ayat 1 poin a yang mengatur kerjasama ini berbunyi, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
"Di PP 99 tidak menyebutkan justice collaborator walaupun mungkin artinya sama," kata Rika.
Menurut Rika, yang dibutuhkan dari terpidana korupsi adalah mereka mau bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus yang mereka lakukan, salah satunya adalah dengan KPK.
"Seperti yang contohnya Andi Irfan dan Eni Saragih, surat keterangannya itu dari KPK, ditandatangani oleh Biro Hukumnya," jelas Rika.
Kemenkumham memberikan remisi Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia (HUT ke-76 RI) atau pengurangan hukuman terhadap 214 napi korupsi. Dua di antara napi tersebut adalah politisi Partai Golkar yang juga mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Eni dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-I. Ia divonis enam tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan 2 bulan, serta pencabutan hak politik 3 tahun. Majelis Hakim Tipikor Juga menolak status justice collaborator yang Eni ajukan.
Kemudian, napi selanjutnya adalah Andi Irfan Jaya yang terlibat dalam pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung oleh buronan korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Pengajuan justice collaborator Andi ditolak oleh majelis hakim. Ia divonis dua tahun enam bulan penjara.
Lihat Juga : |