Komnas HAM Pantau Proses Hukum TNI Siksa Anak di NTT
Komnas HAM bakal memantau lebih lanjut proses hukum terkait kasus dua prajurit TNI aniaya anak di bawah umur di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelumnya, bocah berinisial PS menjadi korban penganiayaan dua anggota TNI Serka AODK dan Serma MSB. Penganiayaan itu dilakukan karena dua anggota itu menuduh PS telah mencuri satu unit telepon selular.
"Komnas HAM akan memantau proses hukum anggota TNI yang melakukan penganiayaan tersebut," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi, Senin (23/8).
Beka menambahkan, dengan kejadian ini, TNI seharusnya melakukan evaluasi secara internal dan kontrol ketat kepada para anggotanya untuk tidak melakukan kekerasan terhadap masyarakat. Apalagi, kejadian ini bukan pertama kali terjadi.
Merujuk catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), kejadian kekerasan TNI terhadap anak di bawah umur di NTT bukan sekali ini terjadi. Sebelum kejadian ini, salah seorang anggota TNI berinisial EP melakukan tindak kekerasan terhadap dua anak di bawah umur dengan dalih penegakan protokol kesehatan.
"Sudah saatnya TNI melakukan evaluasi dan kontrol ketat kepada para anggotanya untuk tidak melakukan kekerasan terhadap masyarakat biasa, karena kejadian seperti ini bukan pertama kali terjadi," ungkap dia.
LPSK Akan Kirim Tim ke NTT untuk Upaya Proaktif
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di sisi lain, akan segera mengirim tim ke Rote Ndao, untuk memantau kelanjutan kasus penganiayaan dua prajurit TNI kepada bocah berumur 13 tahun. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi awal dengan pihak TNI terkait masalah ini.
"Kami akan segera kirim Tim ke NTT, untuk melakukan upaya proaktif," kata Hasto singkat.
Sebelumnya, dua prajurit TNI, Serka AODK dan Serma MSB diduga menganiaya bocah 13 tahun berinisial PS di Rote Ndao, NTT pekan lalu.
Ibu Korban, Ati Seuk-Hanas menceritakan bahwa anaknya PS mengalami penyiksaan dari oknum anggota TNI yang menuduh anaknya mencuri telepon seluler. Menurut Ati, anaknya mengalami penyiksaan yang dilakukan Serka AODK dan Serma MSB.
Penyiksaan tersebut diduga seperti disundut rokok menyala ke sekujur tubuh korban. Selain menyundut rokok, dua prajurit itu juga memukuli korban dengan menggunakan bambu di kedua tangannya. Korban juga mengalami kekerasan pada bagian kemaluannya.
Komandan Kodim/1627 Rote Ndao, Letkol TNI Educ Permadi mengatakan dua personel TNI berinisial AOK dan MSB yang menganiaya seorang bocah kelas IV SD di Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini sudah ditahan di detasemen polisi militer.
Ia mengatakan kasus penganiayaan terhadap bocah SD itu menjadi tanggung jawab dirinya, dan memastikan tak akan terjadi lagi hal serupa di wilayah militernya.