Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya belum memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah seiring dengan turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di ibu kota negara RI itu menjadi level 3.
Riza mengatakan, masih dilakukan kajian terkait pembukaan sekolah.
"Kami belum memutuskan, masih kita pelajari, kaji, kapan DKI Jakarta siap melakukan tatap muka sebagaimana yang diatur dalam PPKM," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (23/8) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza menyampaikan Pemprov DKI tidak ingin gegabah langsung menggelar sekolah tatap muka meski telah diizinkan pemerintah pusat.
Sebagai informasi, dalam menangani pandemi Covid-19 pemerintah RI sejak akhir Juli lalu menggunakan metode PPKM berlevel-level yang berbeda di setiap daerah. Tingkat keketatan aturannya diatur dari yang paling rendah sampai tinggi yakni skala 1-4.
Riza menerangkan berkaca dari sejumlah negara, terjadi klaster saat pembelajaran kembali dilakukan di sekolah
"Kita akan pelajari nanti, Dinkes, Dinas Pendidikan dan lain-lain yang terkait akan mempelajari akan diputuskan," katanya.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menetapkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Selasa (24/8) hingga 30 Agustus.
Namun, pada pelaksanaan kali ini, pemerintah menurunkan level asesmen di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya menjadi level 3 yang sebelumnya level 4.
Untuk aturan level 3, salah satu yang diizinkan adalah pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dn Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, yang diteken Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian pada 23 Agustus 2021.
"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," dikutip dari Inmendagri tersebut.