Pemerintah mengizinkan pelaksanaan asesmen nasional (AN) oleh Kemendikbudristek dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa dan Bali.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Jawa dan Bali.
"Maksimal 25 persen pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) Asesmen Nasional," demikian bunyi diktum keempat instruksi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih merujuk Inmendagri, asesmen nasional di bawah Kemendikbudristek mulai digelar per Selasa (24/8) hari ini, hingga 4 September mendatang. Sementara itu untuk pembelajaran tatap muka (PTM) hanya boleh digelar di luar wilayah PPKM Level 4.
Mendikbudristek, Nadiem Makarim sebelumnya mengatakan bakal tetap menggelar asesmen nasional tahun ini. Ia menilai asesmen nasional perlu segera digelar untuk mencegah learning loss pada selama PJJ di tengah pandemi Covid-19.
Nadiem menampik anggapan sejumlah pihak terkait dampak pelaksanaan asesmen nasional di tengah laju kasus yang masih tinggi. Menurut dia, asesmen tak akan berdampak buruk, baik kepada siswa, guru, maupun kepala sekolah.
"Tidak ada konsekuensi juga ke anggaran untuk sekolah, maupun ke lulusan. Bahkan data tidak akan dipresentasi sebagai individu, melainkan agregasi sekolah," ucapnya.
Merujuk situs resmi Kemendikbud, asesmen nasional adalah program penilaian terhadap mutu sekolah, madrasah, atau sekolah sederajat lain di tingkat dasar dan menengah. AN resmi diberlakukan pada 2021 bersamaan dengan dihapuskannya ujian nasional (UN).
Asesmen akan mengukur mutu sekolah dari kemampuan dasar siswa dalam hal numerasi, literasi, dan karakter. Data itu akan diambil melalui sejumlah survei, yakni Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
Asesmen nasional tak sama dengan UN, karena tak menjadi dasar evaluasi kemampuan siswa dalam memahami pelajaran. Sebab, hal itu menjadi tanggung jawa guru. AN juga tak menjadi syarat dalam penerimaan peserta didik baru.
(thr/ain)