Presiden Joko Widodo melantik Sahbirin Noor dan dan Muhidin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan. Keduanya dilantik setelah menang dalam Pilkada Serentak 2020.
Pelantikan dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/8). Jokowi mengambil sumpah jabatan Sahbirin dan Muhidin.
Lihat Juga : |
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti pada masyarakat, nusa, dan bangsa," kata Jokowi diikuti Sahbirin-Muhidin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahbirin-Muhidin resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kalsel 2020 setelah melewati proses panjang.
KPU telah mendeklarasikan kemenangan pasangan petahana Sahbirin-Muhidin di Pilkada Kalsel. Penantang mereka, Denny Indrayana-Difriadi sempat menggugat keputusan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada sengketa pertama, MK mengabulkan gugatan Denny-Difri. MK kemudian menetapkan ada sejumlah pelanggaran dalam Pilgub Kalimantan Selatan dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.
Dalam pemungutan suara ulang, pasangan petahana mampu mengamankan 119.307 suara dan pasangan Denny Difri hanya mampu memperoleh 57.100 suara.
Pasangan Denny-Difri kembali menggugat hasil PSU ke MK. Namun, pada gugatan kedua itu, MK menolak permohonan pasangan tersebut.
MK menyatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-kpt/63/prov/VI/2021. Keputusan itu mengesahkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Kalimantan Selatan pascaputusan MK.
Dengan begitu, pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin memenangkan Pilgub Kalimantan Selatan dengan 871.134 suara. Adapun Denny-Difri harus menerima kekalahan setelah meraih 831.178 suara.
"Memerintahkan Termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020," ucap ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat itu.
(dmi/wis)