Seorang kakek berinisial P (62) ditangkap karena melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tersangka ditangkap di kediamannya pada Rabu (25/8) kemarin dan saat ini telah dilakukan penahanan.
"Sudah kita amankan pelaku kemarin, sudah kita proses," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana saat dihubungi, Kamis (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Wisnu, penangkapan terhadap P berdasarkan laporan dari orang tua korban ke pihak kepolisian. Dari pemeriksaan sementara, belum ditemukan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh P kepada korbannya.
Namun, kata Wisnu, tersangka memberikan iming-iming berupa uang untuk membujuk korbannya agar mau memenuhi keinginannya.
"Diiming-iming, dikasih uang, saya lupa nominalnya tapi diimingi sejumlah uang," ujarnya.
Kepada penyidik, tersangka P juga mengaku telah melakukan aksi bejatnya beberapa kali. Tersangka biasa melakukan aksinya saat keadaan rumahnya sedang sepi.
"Kalau pelecehan itu beberapa kali ya, tapi kalau persetubuhan itu sekali," ucap Wisnu.
Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 Jo 76 D UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 12 tahun.