Fraksi PDI Perjuangan dan PSI DPRD DKI Jakarta resmi mengajukan surat usulan Hak Interpelasi terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta soal gelaran Formula E. Surat usulan disampaikan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Kamis (26/8).
"Bahwa kami secara perorangan maupun bersama dari dua fraksi, PDI Perjuangan maupun PSI, hari ini menyerahkan tanda tangan kami untuk memberikan satu hak interpelasi kepada saudara gubernur," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rasyidi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/8).
Ia menyampaikan, berdasarkan temuan BPK, gelaran balap mobil listrik itu membebani APBD. Sementara di sisi lain, anggaran daerah tengah defisit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pengajuan hak interpelasi itu adalah hal yang wajar dilakukan untuk bertanya kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Kemudian, dari hasil LHP BPK, itu kalau dilakukan 1 Formula E itu bukan menguntungkan tapi ada potensi kerugian. Ada potensi kerugian sehingga hal inilah yang kami ingin tanyakan pada Bapak Gubernur," kata dia.
Ia mengatakan selain dua fraksi tersebut, ada salah seorang anggota DPRD Fraksi Demokrat yang awalnya menandatangani usulan, namun kemudian menarik dukungan.
"Itu kan masalah partai masing masing ya. Walaupun di DPRD mewakili rakyat tapi mereka utusan dari partai," katanya
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menambahkan usulan interpelasi itu adalah hak anggota dewan. Ia menyebut akan segera menindaklanjutinya.
"Menyerahkan tanda tangan PDI Perjuangan 25 orang dan PSI 8 orang dari sini saya terima dan ini harus ditindaklanjut, di bamus-kan untuk dilaksanakan dalam paripurna," katanya.
Interpelasi adalah hak anggota legislatif untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap penting serta berdampak luas.
Jika merujuk pada Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, hak interpelasi diusulkan paling sedikit oleh 15 anggota DPRD. Selain itu, usulan Hak Interpelasi juga harus disampaikan lebih dari satu fraksi.
Usulan itu kemudian akan menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan pada rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.
Ingub itu diteken Anies pada Rabu, 4 Agustus lalu dan ditujukan kepada Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Marullah Matali. Ada 28 isu prioritas yang diinstruksikan Anies untuk diselesaikan, salah satunya adalah terkait Formula E.
"Terselenggaranya lomba Formula E. Target Waktu, Juni 2022," dikutip dari lampiran Ingub, Senin (9/8).
(yoa/ain)