Penceramah Yahya Waloni disebut tidak melawan saat ditangkap oleh polisi di kediamannya di Cibubur pada Kamis (26/8) sore. Yahya Waloni ditangkap polisi terkait kasus dugaan penistaan agama.
"Kooperatif [saat ditangkap]," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa penangkapan itu berkaitan dengan kasus dugaan penodaan agama. Namun polisi belum memberikan keterangan secara utuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ditangkap terkait) penodaan agama. Nanti dijelaskan lebih detail, kita tunggu data dari Bareskrim," tambah dia.
Yahya Waloni tiba di Bareskrim sekitar pukul 18.30 WIB dengan dikawal sejumlah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia tak berkomentar sama sekali terkait dengan penangkapan tersebut.
Ia tak menggubris satu pun pertanyaan yang dilayangkan oleh awak media. Ia kemudian melemparkan salam sungkem kepada wartawan.
Yahya pernah dilaporkan ke Bareskrim oleh komunitas masyarakat terkait dugaan penistaan agama. Laporan itu teregister dalam nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Ceramah yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil fiktif dan palsu.
(mjo/wis)