Kasus Covid-19 di Kota Jambi Turun Selama PPKM Level 4

CNN Indonesia
Sabtu, 28 Agu 2021 03:17 WIB
Angka kasus positif Covid-19 di Kota Jambi turun selama pengetatan PPKM level 4. Tercatat 897 kasus Covid-19 pada 27 Agustus 2021.
Mural dengan tema kampanye melawan Covid-19 menghiasi tiang jalan flyover di kawasan Tomang, Jakarta Barat. (CNN Indonesia/ Adi Maulana)
Jambi, CNN Indonesia --

Angka kasus positif Covid-19 di Kota Jambi turun selama pengetatan PPKM level 4 dan penyekatan wilayah. Pengetatan PPKM level 4 diberlakukan pada 23-29 Agustus 2021.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan angka positif Covid-19 kini tak sampai 1.000 kasus. Berdasarkan dari di situs covid19.jambikota.go.id, tercatat konfirmasi positif Covid-19 di kota Jambi sebanyak 897 kasus pada 27 Agustus 2021.

"Mungkin bisa turun lagi. Sekarang sudah pecah seribu," katanya kepada awak media di Jambi, Jumat (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fasha memprediksi hari kesepuluh pengetatan PPKM level 4, daerahnya bisa menekan kasus hingga di angka 500. "Itu target kita," tegasnya.

Berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021, PPKM Level 4 di Provinsi Jambi kembali diberlakukan untuk wilayah Kota Jambi dan Batanghari. Kebijakan ini berlaku hingga 6 September 2021.

Fasha mengatakan Pemkot Jambi belum bisa memutuskan apakah PPKM level 4 akan diperpanjang. Namun, di akhir pemberlakuan PPKM, Forkopimda akan membahasnya. Setelah rapat bersama akan diketahui apakah pengetatan PPKM level 4 Kota Jambi diperpanjang atau tidak.

"Senin mungkin ada kebijakan atau pola lain," katanya.

Fasha menjelaskan, jika melihat aturan dari pusat, masih diberlakukan PPKM level 4 hingga 6 September 2021. Sehingga aturan PPKM level 4 masih berlaku, seperti membatasi kegiatan pesta pernikahan.

100 Orang Tak Pakai Masker Didenda

Selama empat hari penerapan PPKM level 4, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi memberikan sanksi denda kepada 100 orang dan satu mini market. Sanksi ini diberikan setelah Satgas Covid-19 melakukan patroli pengawasan dan penindakan.

Kepala Satuan Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi menyampaikan, 100 orang yang kedapatan tidak memakai masker dikenakan sanksi denda senilai Rp50 ribu.

"Uang denda disalurkan ke BPPRD Kota Jambi," kata Mustari, Jumat (27/08).

Ia mengatakan pihaknya juga memberikan sanksi denda senilai Rp5 juta kepada satu minimarket di kawasan Danau Sipin karena membiarkan pengunjung masuk tanpa memakai masker.

"Itu sesuai laporan masyarakat. Kita temukan orang yang belanja tanpa menggunakan masker, dan karyawan di sana tidak mengingatkan," kata Mustari.

Walaupun sudah ada penindakan, kata Mustari, rata-rata pelaku usaha di Kota Jambi menjalankan instruksi pengetatan PPKM level 4.

"Ketaatan masyarakat meningkat. Ada indikator taat instruksi pemerintah. Apalagi mendengar penegakan hukum tidak tebang pilih," ujarnya.

Infografis Ciri Pasien Covid Harus ke Rumah SakitInfografis Ciri Pasien Covid Harus ke Rumah Sakit. (CNN Indonesia/Fajrian)
(epu/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER