Jaksa Langsung Tempuh Kasasi Vonis Bebas Samin Tan

CNN Indonesia
Senin, 30 Agu 2021 16:37 WIB
Jaksa penuntut umum dari KPK langsung mengajukan kasasi atas keputusan hakim pengadilan tipikor membebaskan Samin Tan terkait kasus gratifikasi.
Pengusaha Samin Tan terkait kasus dugaan suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyatakan kasasi atas vonis bebas Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM), Samin Tan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Upaya kasasi ini diambil jaksa dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 259 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami penuntut umum langsung nyatakan sikap untuk kasasi, Yang Mulia," ujar Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan usai mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota majelis hakim, Teguh Santosa, menyatakan Samin Tan adalah korban dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya dalam Pilkada di Temanggung, Jawa Tengah.

Eni disebut tidak memiliki kewenangan untuk mengurus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AsminKoalindoTuhup (AKT) dengan Kementerian ESDM. Adapun yang mempunyai kewenangan adalah Menteri ESDM.

Selain itu, Samin Tan selaku pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak jujur karena telah menerima sesuatu dalam batas waktu 30 hari tidak melaporkan kepada KPK sesuai Pasal 12 B UU Tipikor. Sehingga, karena Eni tidak melaporkan maka diancam dalam Pasal 12 B.

Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan agar Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan. Hakim juga meminta agar jaksa penuntut umum memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

"Membebaskan terdakwa Samin Tan dari semua dakwaan penuntut umum tersebut," kata ketua majelis hakim Panji Surono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/8).

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER