Polisi Pingsan Dikeroyok saat Ricuh di Arena Sidang Rizieq

CNN Indonesia
Senin, 30 Agu 2021 19:10 WIB
Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Guntur Muhammad Thariq disebut sempat pingsan saat kericuhan pecah di sekitar arena persidangan Rizieq Shihab.
Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Guntur Muhammad Thariq disebut sempat pingsan saat kericuhan pecah di sekitar arena persidangan Rizieq Shihab. Foto: CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus
Jakarta, CNN Indonesia --

Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Guntur Muhammad Thariq disebut sempat pingsan saat kericuhan pecah di arena persidangan Rizieq Shihab di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan Guntur pingsan lantaran dikeroyok oleh massa.

"Pingsan, enggak lama, dia sempat jatuh, kemudian sudah siuman lagi," kata Hengky saat dihubungi, Senin (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dipukuli, dikeroyok lah," imbuhnya.

Selain Guntur, diungkapkan Hengki, ada anggota lain yang juga mengalami luka saat kericuhan.

"Itu ada 2 sabhara yang dikeroyok dan kasat intel, enggak ada luka terbuka ya, sempat dipukuli aja," ucap Hengki.

Diketahui, usai sidang vonis banding kasus tes Swab RS Ummi dengan terdakwa Rizieq Shihab, kericuhan pecah tak jauh dari Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Saat kericuhan terjadi, polisi sempat menghalau massa yang belum teridentifikasi dengan melemparkan gas air mata.

Buntutnya, polisi menangkap 36 massa simpatisan Rizieq Shihab. Rinciannya, 27 orang di bawa ke Polda Metro Jaya dan sembilan orang ke Polres Jakpus.

Dari sembilan orang yang diproses di Polres Jakpus, empat di antaranya merupakan anak di bawah umur dan saat ini telah dijemput oleh orang tua masing-masing.

Sedangkan lima lainnya, masih diproses oleh penyidik lantaran membawa senjata tajam berupa pisau dan melakukan penganiayaan.

"Lima orang ada yang bawa senjata tajam dan pelaku penganiayaan di proses di Polres Jakpus," ucap Hengki.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. PT DKI tetap memvonis Rizieq empat tahun penjara di tingkat banding

(dis/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER