Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyebut ada potensi pemborosan anggaran hingga Rp4,48 triliun terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E di Jakarta.
"Ada potensi pemborosan anggaran Rp4,48 triliun. Sebuah jumlah uang yang sangat besar untuk sebuah program yang tiba-tiba menjadi isu prioritas," kata anggota Fraksi PDIP Manuara Siahaan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/8).
Lihat Juga : |
Ia menjelaskan angka itu didapatkan dari pembayaran biaya komitmen selama 5 tahun sebesar Rp2,3 triliun. Biaya pelaksanaan selama 5 tahun sebesar Rp1,2 triliun dan bank garansi selama 5 tahun sebesar Rp890 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang bank garansi ini sudah kembali. Penjelasan terakhir dari Jakpro, kita di Komisi B, kebetulan saya ada di Komisi B menjelaskan bahwa memang bank garansi itu sudah kembali. Tetapi commitment fee dan biaya pelaksanaan pendahuluan yang sudah sempat dikeluarkan oleh Pemprov tempo hari kan sudah sama-sama kita lihat," katanya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti soal studi kelayakan gelaran Formula E. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa studi kelayakan belum mencerminkan pembiayaan yang komprehensif karena variabel biaya, yaitu biaya komitmen, tidak dimasukkan dalam perhitungan.
Berdasarkan simulasi yang dilakukan pihaknya, ia mengatakan gelaran Formula E selama 5 tahun bakal menimbulkan kerugian sebesar Rp1,3 triliun jika variabel biaya komitmen dan bank garansi dimasukkan ke dalam studi kelayakan.
"Khusus untuk tahun 2022 hasil simulasi kami, dengan memasukkan variabel commitment fee, kerugian itu berpotensi terjadi Rp106 miliar, kalau dipaksakan di 2022 karena sifat dari perhelatan itu multi years maka secara kumulatif nanti di ujung perhelatan akan kelihatan kerugiannya Rp1,3 triliun," katanya.
Manuara mengatakan alasan itulah yang membuat pihaknya mengajukan hak interpelasi terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Formula E.
"Tujuan kami kalau ini disetop maka realokasi anggaran yang seyogyanya ditempatkan untuk Formula E ini bisa membantu rakyat kecil," ujarnya.
Fraksi PDIP dan PSI DPRD DKI Jakarta sebelumnya resmi mengajukan surat usulan hak Interpelasi. Surat usulan disampaikan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Kamis (26/8).
Interpelasi adalah hak anggota legislatif untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap penting serta berdampak luas.
Jika merujuk pada Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, hak interpelasi diusulkan paling sedikit oleh 15 anggota DPRD. Selain itu, usulan Hak Interpelasi juga harus disampaikan lebih dari satu fraksi.
Usulan itu kemudian akan menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan pada rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir.