Kepgub PPKM Level 3 DKI: Mal dan Warteg Hingga Pukul 21.00

CNN Indonesia
Rabu, 01 Sep 2021 13:15 WIB
Setiap masyarakat yang melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksin minimal dosis pertama.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Tangkapan Layar Akun Facebook Anies Baswedan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1055 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 yang berlaku mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021," demikian kutipan Kepgub yang ditandatangani Anies pada Senin (30/8).

Secara umum, ketentuan dalam Kepgub ini hampir sama dengan Kepgub yang dikeluarkan Anies pada periode PPKM sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pada Kepgub ini, ada sejumlah pelonggaran untuk jam operasional, di antaranya untuk supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sebelumnya jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Lalu untuk pasar rakyat yang menjual nonkebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi sampai dengan pukul 17.00 WIB, sebelumnya dibatasi hingga pukul 15.00 WIB.

Selanjutnya untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya: diperpanjang sampai dengan pukul 21.00 WIB dari yang sebelumnya pukul 20.00 WIB.

Begitu juga operasional warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya juga diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, perpanjangan jam operasional juga diberikan untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal, dari yang sebelumnya pukul 20.00 WIB, diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.

Dalam Kepgub, Anies mensyaratkan selama masa PPKM Level 3, setiap masyarakat yang melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksin minimal dosis pertama.

Ketentuan itu dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium; warga yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi JAKI, sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang," dikutip dari Kepgub.

Presiden Jokowi sebelumnya mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. DKI Jakarta adalah salah satu daerah yang ditetapkan untuk perpanjangan PPKM Level 3.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021," kata Jokowi dalam jumpa pers, Senin (30/8).

(yoa/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER