Rizieq Shihab Anggap Putusan Banding Dipaksakan dan Politis

CNN Indonesia
Rabu, 01 Sep 2021 13:41 WIB
Pengacara Rizieq Shihab menyampaikan kekecewaan kliennya atas putusan banding yang menguatkan vonis empat tahun penjara.
Terdakwa Rizieq Shihab memasuki Gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kecewa dengan putusan banding terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab di RS Ummi Bogor di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kandas.

Hal itu diungkapkan pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro usai tim kuasa hukum menemui Rizieq di Rutan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

"Dia katakan sangat kecewa. 'Ini kok sangat dipaksakan. Ini politis'. Itu dia katakan saat ketemu," kata Sugito kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menguatkan putusan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis Rizieq selama empat tahun dalam perkara tersebut.

Sugito menyatakan pihaknya sudah siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PT DKI Jakarta itu. Ia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PT dalam kasus tersebut.

"Sampai saat ini kan yang putusan PT DKI belum diterima. Kalau kita terima langsung kita ajukan," ucap dia.

Setelah mendapatkan salinan putusan itu, kata dia, pihaknya akan langsung menyusun memori kasasi untuk diajukan ke MA.

"Kita buat berproses itu dua mingguan [sebelum di ajukan ke MA]. Tim pengacara sudah siap menyusun," kata dia.

Senada, pengacara Rizieq lainnya, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Jaktim terhadap putusan PT DKI Jakarta untuk mengajukan kasasi.

"Masih nunggu relaas dari PN Jaktim atas putusan PT DKI," kata Aziz.

Putusan PT DKI telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk seluruh terdakwa dalam perkara tersebut. Tak hanya Rizieq, upaya hukum di tingkat banding itu juga diajukan oleh terdakwa lain dalam perkara RS Ummi, yakni Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

Rizieq akan tetap menjalani pidana penjara selama empat tahun. Sementara, Hanif Alatas dan Andi Tatat akan dipenjara satu tahun. Putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin (30/8).

Infografis Rizieq Pulang Memicu KerumunanInfografis Rizieq Pulang Memicu Kerumunan. (CNN Indonesia/Basith Subastian)
(rzr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER