Aksi Balap Liar di Jaksel, Polisi Tilang 88 Kendaraan

CNN Indonesia
Kamis, 02 Sep 2021 13:56 WIB
Polisi menilang sebanyak 88 motor yang diduga terlibat balap liar di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ilustrasi. (Istockphoto/Narvikk)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ditlantas Polda Metro Jaya menindak aksi balap liar yang digelar di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Jakarta, Kamis (2/9) dini hari.

Penindakan ini berawal dari informasi balap liar di sekitar Jalan Tentara Pelajar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dari informasi itu pihaknya langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langsung bergerak ke TKP dan kedapatan kurang lebih 200 kendaraan roda dua, baik yang melaksanakan balapan dan nonton," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (2/9).

Saat itu, beberapa kendaraan berusaha melarikan diri dari upaya penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Sedangkan kendaraan yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian lantas dibawa ke Polda Metro Jaya dengan cara didorong.

Selanjutnya, kata Sambodo, pihaknya melakukan penindakan terhadap kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Rinciannya, penindakan terkait SIM 14 kendaraan, 17 terkait STNK, serta 57 kendaraan karena menggunakan knalpot bising dan lainnya.

"Jumlah penindakan tilang terhadap 88 kendaraan," ucap Sambodo.

(dis/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER