Polisi menangkap pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Senaf Soll yang terlibat sejumlah aksi penyerangan dan pembunuhan di wilayah Yahukimo, Papua dalam beberapa tahun terakhir.
Ia merupakan buron dengan ancaman pidana hingga hukuman mati. Senaf diketahui juga merupakan pecatan anggota TNI pada 2018.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan, Kamis (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, setidaknya ada empat kasus yang diduga melibatkan Senaf Soll sehingga menjadi tersangka. Pertama, ia sempat dijerat karena menyerahkan 155 butir amunisi kepada KKB saat masih aktif sebagai anggota TNI.
Ia pun membelot dan kemudian aktif dalam sejumlah aksi penyerangan yang dilakukan oleh kelompok separatis pejuang kemerdekaan Papua itu. Senaf, pernah terlibat pembakaran ATM BRI cabang Dekai, Yahukimo pada November 2019. Pembakaran itu dilakukan bersama Ariel Sonyap alias Koroway.
Di tahun berikutnya, ia diduga terlibat pembunuhan staf KPU Dekai bernama Hendry Jovinsky pada Agustus 2020. Kala itu, korban hendak mengantar obat ke rumah saudaranya. Namun di perjalanan, ia diadang oleh Senaf bersama dengan buron KKB lain atas nama Temius Magayang.
"Senaf Soll melakukan pemeriksaan KTP korban kemudian menikam bagian tubuh korban," jelas dia.
Kasus berikutnya ialah terjadi pada 30 Agutsus 2021. Senaf diduga terlibat pembunuhan masyarakat sipil bernama Muhammad Toyib.
Atas serangkaian kasus itu, Senaf tercatat sebagai buronan dalam tiga laporan polisi bernomor LP / 55 / XII / 2019 / Papua / Res Yahukimo; kemudian LP / 38 / VII / 2020 / Papua / Res Yahukimo, tanggal 11 Agustus 2020; terakhir LP / 39 / VII / 2020 / Papua / Res Yahukimo, tanggal 20 Agustus 2020.
Ia dipersangkakan melanggar terkait kepemilikan senjata dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat no. 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHP. Kemudian Pasal 187 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Senaf Soll diketahui merupakan pecatan TNI pada 2018 lantaran terlibat jual beli amunisi senjata api di Kabupaten Mimika. Dia pun membelot dan bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Merujuk pada Direktori Putusan pada Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Senaf diadili secara in absensia alias tanpa kehadiran terdakwa. Putusan terhadap dirinya dibacakan pada Rabu, 26 Juni 2019. Kala itu, Senaf merupakan seorang prajurit TNI AD yang berdinas di Yonif 754/ENK dengan pangkat terakhir Prada.
(mjo/ain)