Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan PT Taman Harapan Indah melawan Gubernur DKI Anies Baswedan terkait izin reklamasi pulau H, di Teluk Jakarta.
"Kabul PK, Batal Judex Juris, Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT)," dikutip dari situs MA, Kamis (2/9).
Judex juris dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya, yang adalah Kasasi, yang memenangkan pihak Anies.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara PK tersebut diputus pada 19 Agustus 2021 dengan komposisi hakim yang mengadili perkara adalah Yosran, Yulius, dan Supandi.
Permohonan dengan nomor register 84 PK/TUN/2021 ini tercatat memiliki Pemohon atas nama PT Taman Harapan Indah, dengan Termohon adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah berkukuh bahwa putusan PK itu memanangkan pihaknya.
"Baca putusan yang lengkap sampai ujung kalimatnya... adili kembali, tolak gugatan penggugat," ucap dia, melalui pesan singkat.
Lihat Juga : |
CNNIndonesia.com mencoba mengonfirmasi perihal putusan itu ke Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro. Namun, ia belum merespons panggilan telepon dan pesan singkat pewarta.
Diketahui, perkara ini berawal dari pencabutan izin pembangunan 13 pulau reklamasi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1409 Tahun 2018 yang diterbitkan Anies.
Atas pencabutan izin tersebut, PT Taman Harapan Indah lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dikabulkan dan Gubernur DKI diminta mencabut Kepgub 1409 tersebut.
Lantaran tak terima, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Namun banding yang diajukan itu ditolak pada Desember 2019.
Pemprov DKI dan PT Taman Harapan Indah lantas sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya MA membatalkan putusan di tingkat PTUN dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan mengabulkan kasasi yang diajukan gubernur DKI untuk tetap mencabut izin tersebut.
(yoa/arh)