Puluhan massa berkumpul di kawasan Monumen Perjuangan (Monju), Jalan Surapati, Bandung Kamis (2/9). Massa yang tergabung dalam pegiat Aksi Kamisan Bandung tersebut menggelar aksi bertajuk September Hitam.
Pantauan CNNIndonesia.com, aksi dimulai sejak pukul 16.30 WIB. Para peserta tampak mengenakan pakaian serba hitam dan menggunakan masker.
Peringatan September Hitam dibuka dengan refleksi yang disampaikan oleh orator. Sejumlah peristiwa kelam hak asasi manusia (HAM) selama September dari masa ke masa dibacakan, mengingatkan negara untuk memenuhi tanggung jawabnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa pelanggaran HAM mulai dari tragedi pembantaian 1965-1966, tragedi Tanjung Priok (1984), tragedi Semanggi II (1999), dan pembunuhan Munir 2004. Tiga kasus baru juga disebutkan yakni brutalitas aparat dalam aksi Reformasi Dikorupsi (2019), penembakan Randi dan Yusuf (2020), dan penembakan pendeta Yeremia (2020).
Setelah refleksi, kegiatan peringatan September Hitam dilanjutkan dengan penampilan sejumlah musisi lokal hingga pembacaan puisi.
![]() |
Selain itu, terdapat pasar gratis yang merupakan lapakan barang bekas seperti pakaian, sepatu dan sendal. Warga di sekitar bisa mengambil barang tersebut sesuai dengan yang mereka inginkan tanpa harus membayar.
Pegiat Aksi Kamisan Bandung Fayad mengatakan, momentum September Hitam 2021 ini merupakan upaya untuk terus mendesak negara menyelesaikan daftar hitam kasus pelanggaran HAM.
"Dalam momentum ini, kita memperingati pelanggaran HAM yang masih kini belum menemukan titik terang. Pelanggaran ham terindikasi akan terus ada selama impunitas yang dimiliki para aktor negara masih terus ada," kata dia.
Menurut Fayad, aksi memperingati September Hitam ini diikuti oleh individu. Mereka yang datang diharapkan dapat mengabarkan tentang pelanggaran HAM yang belum selesai.
"Untuk hari ini yang datang kita mengundang siapa saja, ada yang individu ada yang datang sama teman. Diharapkan teman-teman yang hadir di sini bisa mengabarkan ke temannya bahwa bulan ini ada peristiwa pelanggaran HAM," kata Fayad.
(hyg/sur)