Polisi Sita Dokumen di BPBD Jember Terkait Pemakaman Covid

CNN Indonesia
Jumat, 03 Sep 2021 07:43 WIB
Usai menggeledah kantor BPBD Jember, Satreskrim Polres Jember menyita sejumlah dokumen baik fisik maupun soft copy terkait anggaran pemakaman Covid.
Penyidik Polres Jember melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor BPBD Jember, Rabu (1/9/2021). (ANTARA/Zumrotun Solichah)
Surabaya, CNN Indonesia --

Unit Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur (Jatim), menyita sejumlah dokumen dari Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember. Dokumen itu diduga terkait dengan dugaan tindak pidana penyelewengan anggaran pemakaman jenazah Covid-19.

Sebelumnya, penggeledahan telah dilakukan sejumlah penyelidik kepolsian di kantor BPBD Jember, Rabu (1/9). Beberapa ruang yang diperiksa yakni ruang kerja Kepala BPBD Jember Moch Djamil, ruang Kabid 2 Kedaruratan dan Logistik serta ruang Sekretariat BPBD Jember.

"Ada beberapa dokumen yang kami temukan, sehingga akan dikaji dan dilakukan analisa terhadap dokumen itu," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, saat dikonfirmasi, Kamis (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya dokumen fisik, polisi juga menyita sejumlah arsip digital (soft copy) yang diduga berkaitan dengan anggaran honor pemakaman Covid-19. Hal itu didapatkan polisi dari perangkat dan piranti yang ada di BPBD Jember.

"Soft copy yang berkaitan dengan anggaran honor pemakaman Covid-19," ucapnya.

Selain melakukan penggeledahan, Komang mengatakan polisi juga telah memeriksa Kepala BPBD Jember Moch Djamil, Kabid Kedaruratan Penta, serta sejumlah saksi lainnya, yang di antaranya adalah petugas pemakaman Covid-19.

"Kami masih terus melakukan penyidikan dan penyelidikan pengelolaan anggaran pemakaman Covid-19. Sehingga saat gelar perkara nanti semuanya bisa terang benderang," tuturnya.

Sebagai informasi, pengusutan perkara ini bermula saat Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku menerima honor pemakaman Covid-19 dengan akumulasi sebesar Rp70,5 juta. Selain Hendy, honor pemakaman juga diterima Sekda Jember dan dua pejabat BPBD Jember.

Hal itu diakui sendiri oleh Hendy. Honor yang ia terima berasal dari anggaran susunan petugas pemakaman Covid-19.

Aturan soal honor pemakaman covid-19 ini diklaimnya berasal dari Surat Keputusan (SK) Nomor: 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 Pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit Kabupaten Jember.

SK disebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Namun pihak Kemenkeu menyebut tidak ada pengaturan soal insentif atau honor bagi kepala daerah untuk pemakaman korban Covid-19.

Kini Hendy telah meminta maaf. Ia dan sejumlah pejabat yang menerima aliran dana itu juga sudah mengembalikan uang pemakaman Covid-19 ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

Selain itu, kasus ini juga mencuatkan dugaan lain, yakni tentang pemotongan dan keterlambatan honor petugas pemakaman jenazah Covid-19 di Kabupaten Jember.

(frd/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER