Staf Kelurahan Jakut Disebut Jual 93 Sertifikat Vaksin Palsu

CNN Indonesia
Jumat, 03 Sep 2021 16:33 WIB
Tersangka membuat dan menjual sertifikat vaksin palsu dengan mendapat data dari aplikasi PeduliLindungi secara ilegal.
Polisi menyebut sertifikat vaksin palsu yang dijual staf kelurahan di Jakut terhubung dengan PeduliLindungi. (Foto: CNN Indonesia/Muhammad Ikhsan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Staf kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara, disebut sudah membuat 93 sertifikat vaksin palsu dan yang dibuat dengan membobol data di aplikasi PeduliLindungi untuk kemudian diperjualbelikan.

Dua orang pelaku kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Satu tersangka merupakan staf kelurahan, satu lagi karyawan swasta yang menjual sertifikat di media sosial.

"Dari hasil pengakuan sementara dia sudah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman dalam konferensi pers, Jumat (3/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sertifikat palsu ditawarkan di media sosial Facebook oleh akun Tri Putra Heru dengan kisaran harga Rp370 ribu. Dengan membeli sertifikat vaksin palsu yang ditawarkan para tersangka, pembeli tak perlu menjalani vaksinasi untuk memiliki sertifikat.

"Dan bisa langsung terkoneksi PeduliLindungi dengan harga kartu satu sertifikat vaksin Rp 370 ribu," ucap Fadil.

Fadil menuturkan saat ini pihaknya tengah menyelidiki 93 sertifikat vaksin palsu yang telah beredar itu.

"Agar itu bisa kita tarik kembali dan bisa kita amankan," kata dia.

Sebelumnya, polisi membongkar kasus akses ilegal dan pencurian data di aplikasi PeduliLindungi yang kemudian dimanfaatkan untuk membuat sertifikat vaksin.

Seorang staf Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara berinisial HH yang melakukan itu. Selain HH, polisi turut menangkap seorang karyawan swasta berinisial FH. Ia merupakan pemilik akun Facebook, Tri Putra Heru.

Kedua tersangka memanfaatkan situasi di mana masyarakat ingin mendapatkan sertifikat vaksin. Sebab, saat ini sertifikat vaksin menjadi syarat untuk melakukan perjalanan hingga untuk melakukan kunjungan di mal dan lainnya.

Atas dasar ini, tersangka HH lantas melakukan akses data kependudukan atau NIK dan akses cara Pcare. HH dengan leluasa bisa melakukan akses itu karena bekerja sebagai staf di kelurahan.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER