Desa dinyatakan memiliki bagian dalam penanganan pandemi Covid-19, seperti yang ditetapkan melalui berbagai peraturan di desa seperti dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tingkat mikro yaitu di tingkat desa/kelurahan.
Sebagai tindak lanjut teknis, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/2021 pada 10 Februari lalu. SE itu memuat beberapa hal yang perlu segera dilakukan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pelaksanaan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa.
Hal-hal itu, antara lain tentang penegasan dalam refocusing kegiatan dan anggaran desa dengan alokasi anggaran paling sedikit 8 persen dari total pagu dana desa, penetapan Perkades yang selanjutnya ditetapkan Perdes mengenai PPKM Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di desa, serta Penetapan Keputusan Kepala Desa mengenai Posko Penanganan Covid-19 di Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengatakan, perdes tentang PPKM akan mengatur segala hal yang dilakukan dalam pelaksanaan PPKM dan Posko Desa untuk penanganan pandemi, dengan tetap mengacu kepada peraturan atau kebijakan di tingkat kabupaten, kota, provinsi, dan pusat. Dalam SE tersebut juga dilampirkan contoh draf Perdes untuk mempermudah penyusunan Perdes di desa.
Ketentuan lain adalah pendirian posko Desa yang merupakan bagian pelaksanaan Satgas Covid-19 atau dengan sebutan lainnya di desa. Dalam pelaksanaan fungsi Posko Desa, diminta membentuk tim yang diketuai oleh Kepala Desa dan Ketua BPD sebagai wakil dengan susunan tim terdiri dari tim pencegahan, tim penanganan, tim pembinaan, dan tim pendukung.
Adapun tim pencegahan terdiri dari unsur pelaksana kewilayahan, RW, RT, Satlinmas, PKK, karang taruna, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat lain yang dipilih; tim penanganan terdiri dari unsur RW, RT, dokter, bidan desa, perawat, kader kesehatan, kader posyandu, tenaga kesehatan lainnya; tim pembinaan terdiri dari unsur RW, RT, Satlinmas, karang taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat; dan tim pendukung terdiri dari unsur perangkat desa dengan koordinator Sekdes.
Johnny menegaskan, ketentuan keterlibatan dalam tim disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya yang ada, serta ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
"Melalui penerapan PPKM di tingkat desa dan pembentukan Posko Desa, maka desa dapat mengambil langkah-langkah yang taktis dan pemantauan langsung di lapangan. Dengan demikian, semoga penanganan kasus Covid-19 dapat lebih terkendali hingga ke pelosok tanah air," kata Johnny.
(rea)