Kementerian Agama akan terjun ke Sintang, Kalimantan Barat untuk menggelar dialog dengan para pemangku kepentingan mencari solusi konflik antara masyarakat dengan jemaah Ahmadiyah agar tak terulang di kemudian hari.
Upaya itu dilakukan untuk merespons peristiwa perusakan masjid milik jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat yang terjadi pada Jumat (3/9).
"Kita Kamis besok ke sana mau ketemu pihak terkait. Gimana solusi penyelesaiannya. Kita dialog dengan pihak terkait, MUI, FKUB (forum kerukunan umar beragama), dengan Kemenag, Pemda dan tokoh masyarakat untuk cari jalan keluar," kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, Kementerian Agama, Nifasri, kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nifasri menegaskan perusakan tempat ibadah milik Ahmadiyah atau milik agama apa pun tak dibenarkan di Indonesia.
Terlebih lagi, tambah dia, terdapat regulasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur bahwa masyarakat tak diperkenankan melakukan kegiatan melanggar hukum terhadap jemaat Ahmadiyah.
Diketahui, Menteri Agama, Jaksa Agung dan Mendagri telah mengeluarkan SKB Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep 33/A/JA/6/2008, Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan perintah kepada Penganut, Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan warga masyarakat.
"Makanya kita ke sana akan cari solusinya. Terutama dengan pemda. Kalau hanya penerapan hukum saja kita khawatir akan terjadi lagi hal seperti itu," kata dia.
Lebih lanjut, Nifasri menjelaskan bahwa Kantor Kemenag setempat sudah mengantisipasi agar konflik antara jemaat Ahmadiyah dan masyarakat tak terjadi di daerah tersebut. Namun, peristiwa perusakan rumah ibadah itu secara tiba-tiba terjadi.
"Ternyata tiba-tiba terjadi itu. Hanya saja ini jadi pengalaman ke depan. Kita akan cari info di sana kok bisa terjadi di situ," kata dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go mengatakan perusakan masjid milik jemaat Ahmadiyah itu dipicu oleh massa yang kecewa dan tidak terima karena Pemerintah Kabupaten Sintang hanya menghentikan kegiatan di masjid itu.
Polisi telah menangkap 10 orang yang diduga terlibat perusakan masjid milik jemaah Ahmadiyah Mereka diamankan di daerah Sintang pada Minggu (5/9) siang.
"Kami sudah amankan 10 orang," kata Kombes Donny Charles Go saat dikonfirmasi, Minggu (5/9) malam.
(rzr/arh)