Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menegaskan pihaknya terus berupaya mencari buron Harun Masiku, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Itu dia sampaikan merespons pernyataan penyidik KPK nonaktif, Ronald Sinyal, yang mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 itu berada di Indonesia pada Agustus kemarin.
"KPK masih terus bekerja serius mencari keberadaannya baik di dalam maupun di luar negeri," kata Ali lewat keterangan tertulis, Senin (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini meminta agar pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun melaporkan ke penegak hukum. Nantinya, penegak hukum dimaksud dapat menindaklanjuti informasi tersebut.
"Bukan justru melayangkan isu yang berpotensi menjadi polemik dan kontraproduktif dalam upaya penangkapan DPO dimaksud," ucap Ali.
Sebelumnya, Ronald mengaku mendapat informasi mengenai keberadaan Harun Masiku di wilayah Indonesia pada bulan Agustus 2021. Namun, ia terpaksa tidak bisa melanjutkan pencarian karena berstatus nonaktif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang tindak lanjut bagi pegawai tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ia bersama 56 pegawai lainnya terancam dipecat pada 1 November mendatang.
"Info yang saya punya Agustus kemarin masih di Indonesia," ujar Ronald saat dihubungi, Minggu (5/9).
KPK juga sudah menjalin kerja sama dengan Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia sejak bulan Juli lalu untuk mencari keberadaan Harun. Interpol sudah memasukkan nama Harun ke dalam Red Notice.
Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Politikus PDIP itu diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Ia buron sejak Januari 2020.
(ryn/wis)