Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mengkaji soal kemungkinan denda Rp50 juta kepada restoran Holywings, Kemang, Jakarta, terkait pelanggaran saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan pihaknya akan memanggil pihak holywings dalam waktu dekat. Ia akan mendalami dugaan pelanggaran lain yang dilakukan kafe bar tersebut.
"Kalau memang sanksinya ditemukan untuk berulang kali, berarti penutupan sementara bersama dengan dendanya. Biasanya Rp50 juta. Tapi ini sedang dibahas di tiga pimpinan," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Holywings yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan itu kini dalam masa penutupan sementara selama tiga hari usai terjaring dalam razia PPKM pada Sabtu (4/9) malam lalu.
Menurut Ujang, penutupan sementara kepada restoran ini belakangan diketahui diberikan di hari pertama bar tersebut buka dalam perpanjangan PPKM Level 3 di DKI. Kafe itu kepergok masih beroperasi hingga pukul 23.30 WIB, atau lewat dua jam dari batas waktu operasi pukul 21.00 WIB.
"Holyngs baru pertama buka juga itu. Seharusnya kan jam 21.00 aja. Tapi, kan masih ada pengunjung sampe jam 23.30. Kapastias juga melebihi. Harusnya sabar dulu," kata Ujang.
Selain Holywings Kemang, pelanggaran PPKM diduga juga terjadi di Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9). Namun, pihak aparat hanya menjatuhkan teguran tertulis.
"Iya giat semalam itu. Kita temukan pelanggaran jam operasi, sudah lewat dari ketentuan jam operasional," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Senin (6/9).
(thr/arh)